Breaking News

Besok, Prabowo-Gibran Hadir di KPU untuk Penetapan Paslon Terpilih

Paslon Terpilih Prabowo-Gibran 

D'On, Jakarta,-
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang bertarung sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 2, dijadwalkan akan menghadiri acara pengumuman resmi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, besok, Rabu, 24 April 2024.

Keputusan KPU untuk menyatakan mereka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih menyusul penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mengonfirmasi kehadiran mereka, juru bicara Prabowo, Dahnil Azhar Simanjuntak, menyatakan, "Ya, Pak Prabowo dan Gibran akan hadir dalam acara tersebut atas undangan KPU untuk menerima keputusan resmi mengenai penunjukannya sebagai presiden terpilih." Dia juga menambahkan bahwa Prabowo akan menyampaikan pernyataan resmi sebagai presiden terpilih selama acara di KPU.

Keputusan MK tersebut memperkuat legitimasi pemilihan Prabowo-Gibran, menegaskan posisi mereka sebagai penerus Presiden Jokowi. Penolakan sengketa yang diajukan oleh kandidat lain oleh MK menegaskan dukungan hukum yang kuat terhadap kemenangan Prabowo-Gibran.

Dahnil menekankan, "Dia akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai keputusan MK di KPU besok. Diperkirakan dia akan diundang oleh KPU sekitar pukul 10 pagi, dan insyaallah, dia akan membuat pernyataan resmi mengenai keputusan MK."

Perlu dicatat bahwa MK, yang terdiri dari delapan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, secara bulat menolak semua petisi terkait sengketa hasil pemilihan. Tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan pendapat berbeda.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan untuk menolak petisi tersebut adalah final, sebagaimana diucapkan dalam sidang MK.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa dengan keputusan MK tersebut, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku. Perhitungan suara nasional tetap tidak berubah.

"Dengan putusan MK tersebut, langkah berikutnya untuk pemilihan presiden adalah pengumuman resmi calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, yang diagendakan oleh KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10:00 pagi di kantor KPU," kata Hasyim Asy'ari di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.

Menurut Surat Keputusan KPU, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96,2 juta suara, mewakili 58,6 persen dari total suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara, atau 24,9 persen, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27 juta suara, atau 16,5 persen dari total suara sah.

(*)

#PresidenTerpilih #KPU #MahkamahKonstitusi #Politik #Nasional