Breaking News

Skandal Prostitusi Selebgram, Papi Dimas, Otak di Balik Bisnis Berjuta-juta

Dimas (27), warga Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi otak jaringan prostitusi online kelas atas di wilayah Jabodetabek dan Nusantara.

D'On, Bogor (Jabar),-
Kasus perdagangan orang yang melibatkan Dimas (27), seorang pria asal Kota Bogor, Jawa Barat, yang diduga menjadi otak di balik jaringan prostitusi online kelas atas di wilayah Jabodetabek dan seluruh Nusantara. Selama enam tahun, Dimas menjual puluhan selebgram, artis, putri budaya, dan caddy golf dengan tarif mencapai puluhan juta untuk sekali transaksi.

Dalam bisnisnya, Dimas, yang dijuluki "Papi Dimas," menggunakan sistem penilaian kecantikan dengan harga mulai dari Rp 1 juta untuk yang paling minim kecantikannya. Tarif untuk layanan short time berkisar antara Rp 3 hingga 15 juta, sedangkan tarif untuk layanan long time berkisar antara Rp 10 hingga 30 juta.

Meskipun telah beroperasi lama, Dimas sulit dilacak oleh petugas kepolisian karena modus operandinya yang licin. Dia mendekati pembelinya terlebih dahulu untuk memastikan keamanan dari sergapan polisi.

"Walaupun telah beroperasi lama, Dimas terbilang licin dan sulit dilacak oleh petugas kepolisian. Modus operandinya adalah mendekati pengusaha atau pembelinya terlebih dahulu, untuk memastikan keamanan dari sergapan polisi," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Bismo Teguh Prakoso, Rabu (13/3/2024).

Penangkapan Dimas terjadi setelah polisi mendeteksi praktik prostitusi artis di beberapa hotel bergengsi di Kota Bogor. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Dimas sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online.

Dalam rekaman video amatir, polisi terlihat menangkap Dimas saat sedang mengantarkan pesanan tiga pesohor cantik kepada lelaki hidung belang. Dugaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah terlibat dalam praktik ini sejak tahun 2019, dengan pendapatan mencapai lebih dari Rp 300 juta selama enam tahun terakhir.

Jaringan prostitusi online yang terungkap meliputi Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan. Polisi menetapkan Dimas Ari sebagai tersangka dan mengjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

(*)

#Prostitusi #ProstitusiArtis #Kriminal