Breaking News

Skandal Pencabulan di Pondok Pesantren Trenggalek: Dibalik Tirai Kegelapan

Ilustrasi 

D'On, Trenggalek (Jatim),-
Sebuah kisah mengerikan terkuak di balik tembok pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur. Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Trenggalek telah mengungkap bahwa seorang bapak dan anak pengasuh pondok pesantren telah menjadi tersangka dalam serangkaian tindak pencabulan terhadap santriwati sejak tahun 2021.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abdin, tindakan cabul yang dilakukan oleh kedua tersangka diyakini telah menimpa lebih dari empat santri perempuan. "Mungkin belasan korban, karena berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi cabul telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024," ungkap Zainul, Jumat (22/3/2024) di Mapolres Trenggalek, 

Yang mengejutkan, kedua pelaku, yang notabene merupakan bapak dan anak, ternyata tidak menyadari bahwa keduanya sama-sama melakukan perbuatan tercela ini terhadap para santriwati.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil menggali sejumlah keterangan penting dari kedua tersangka yang juga merangkap sebagai pemilik dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan. Salah satu hal yang mencolok dari pengakuan mereka adalah modus operandi yang mereka gunakan dalam melakukan pencabulan.

Tersangka M (72), yang merupakan pemilik pondok pesantren, menggunakan iming-iming uang sebagai jebakan untuk mencabuli santriwatinya, dengan rentang imbalan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Sementara tersangka F (37), anak dari tersangka M, menggunakan modus meminta santriwati untuk membersihkan kamar tidurnya sebagai pintu masuk untuk melakukan perbuatan cabul.

Zainul menjelaskan bahwa polisi telah meminta keterangan dari 10 orang santriwati dari total korban yang diperkirakan berjumlah 12 orang. "Tinggal dua orang karena rumahnya jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi. Untuk yang lainnya sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial," tambahnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena mereka merupakan tenaga pendidik.

Kasus ini terungkap setelah empat orang santriwati melaporkan anak dan pemilik pondok pesantren ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan, yang diduga telah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024. Kejahatan seksual ini menyorot sisi gelap di balik keteduhan pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, yang telah mengguncang masyarakat setempat dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

(*)

#Pencabulan #Kriminal