Breaking News

Polres Pasaman Tangkap Pengedar Ganja Beserta 250 Paket Barang Bukti


D'On, Pasaman (Sumbar),-
Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Pasaman di Sumatera Barat telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AM Pgl AM pada Selasa, 26 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis ganja di sebuah kedai di Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka di wilayah tersebut.

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, S.I.K, M.I.K, menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Ramadhan. Hasil penyelidikan membenarkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka di kedai tersebut. Dengan cepat, tim Sat Resnarkoba Polres Pasaman bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di kedai tersebut pada pukul 23.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 250 paket kecil ganja yang disimpan di dua lokasi dalam kedai, yaitu di bawah rak steleng dan di bawah tempat tidur tersangka. Selain itu, barang bukti lain yang disita antara lain 1 buah kantong plastik hitam, 1 buah plastik klip hitam merk Plus, 1 buah kotak lampu merk Hannochs, dan 1 unit ponsel merk Infinix warna hitam yang berisikan 1 buah kartu SIM Telkomsel dan 1 buah kartu SIM B.um um, serta uang sejumlah Rp. 20.000.

Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, petugas Sat Resnarkoba Pasaman melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh perangkat Nagari setempat. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, mengungkapkan bahwa kasus ini akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.

(*)

#Narkoba #Ganja #Sabu