Breaking News

Perubahan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Ilustrasi PNS

D'On, Jakarta,-
Pemerintah telah menetapkan perubahan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, "Pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan kini telah terakomodir dalam Perpres No. 21/2023, menggantikan kebutuhan akan surat edaran tahunan," ujarnya tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu, 10 Maret.

Ketentuan Jam Kerja ASN

Menurut Perpres, jam kerja para pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Pada hari Jumat, istirahat dilakukan selama 60 menit, sedangkan pada hari lainnya, selama 30 menit. Jam kerja dimulai pukul 08.00 setempat untuk instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Penyesuaian Jam Kerja

Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan Perpres ini dalam waktu maksimal 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jam kerja ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Fleksibilitas Penyesuaian

Perubahan jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat dilakukan berdasarkan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian

Ketentuan hari kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan POLRI. Pengaturan untuk mereka ditetapkan oleh Panglima TNI dan Kapolri. Pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri juga tunduk pada pengaturan Menteri Luar Negeri.

Rincian Jam Kerja Selama Puasa Ramadhan 1445 H

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

- Senin-Kamis: 08.00-15.00 (Istirahat: 12.00-12.30)

- Jumat: 08.00-15.30 (Istirahat: 11.30-12.30)

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

- Senin-Kamis, Sabtu: 08.00-14.00 (Istirahat: 12.00-12.30)

- Jumat: 08.00-14.30 (Istirahat: 11.30-12.30)

Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan produktivitas ASN tetap optimal sambil menghormati kebutuhan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

(*)

#KemenpanRB #Ramadan #JamKerjaASN #Nasional