Breaking News

Tiga Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS Ditangkap: Apa Motifnya?

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, merilis penangkapan tersangka pelaku pengeboman rumah Ketua KPPS pada Jumat, 23 Februari 2024. (Sumber: ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

D'On, Pamekasan, Jawa Timur,-
Setelah peristiwa pengeboman yang mengguncang Desa Nyakabu Daya pada Senin lalu, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial A (30), S (38), dan AR (30), memainkan peran berbeda dalam insiden tragis tersebut.

Menurut Kompol Andy, penyelidikan yang dilakukan polisi melibatkan interogasi sejumlah saksi, analisis forensik bekas ledakan, dan penggunaan tim intelijen untuk melacak pelaku. Berbicara tentang motif pengeboman, Andy menegaskan bahwa kejadian ini tidak terkait dengan politik, seperti yang banyak diperbincangkan di masyarakat setempat. Sebaliknya, motifnya diduga berasal dari dendam terkait informasi yang disampaikan oleh seorang anak Ketua KPPS, bernama Feri, kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan salah satu tersangka dalam kegiatan narkoba.

"Tersangka semuanya berjumlah tiga orang dan mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu," kata Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut, Andy mengungkapkan bahwa tersangka S telah diupah sejumlah uang untuk menjalankan aksi pengeboman tersebut. Sedangkan tersangka A membeli bahan peledak dari tersangka AR dengan harga tertentu.

Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka S mendapat upah Rp500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A (30) membeli bom banting dengan harga Rp150 ribu dari tersangka A-R.

Terhadap dua tersangka lanjut Kompol Andy Purnomo dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," katanya.

Kasus ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas dalam hal motif kejahatan, tetapi juga menyoroti pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap dan menangani kasus kejahatan yang melibatkan kepentingan publik.

(*)

#Hukum