Breaking News

Skandal Pengadaan APD Covid-19: KPK Memperdalam Kasus Dugaan Korupsi

Jubir KPK Ali Fikri 

D'On, Jakarta,-
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Dengan berdasarkan informasi dari dua saksi yang diperiksa pada Rabu (7/2/2024), yaitu Budi Sylvana, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan 28 Maret-September 2020, dan Pius Rahardjo, pejabat dari KPPBC Tipe Madya Pabean B, Bogor serta Kementerian Keuangan, KPK telah mendapatkan wawasan yang lebih dalam terkait aliran dana yang diduga tidak sah dalam pengadaan APD tersebut.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa keterangan kedua saksi ini dianggap penting untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran dan hitungan pos dalam pengadaan APD di Kementerian Kesehatan. 

Keterangan mereka dinilai dapat membuat terang kasus tersebut. "Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (12/2/2024).

Dalam pernyataannya, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah akibat proyek pengadaan APD ini, dan dugaan aliran dana yang merugikan negara tersebut juga sedang diperdalam.

Sebelumnya, pada tanggal 23 Januari 2024, Ali Fikri juga telah mengungkapkan bahwa KPK telah menghitung kerugian sementara dari kasus ini sebesar Rp 625 miliar lebih, namun nilai ini belum final. KPK masih menunggu kalkulasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat tentang nilai kerugian yang sebenarnya dalam kasus ini.

Ali Fikri juga menjelaskan bahwa setelah nilai kerugian keuangan negara ditetapkan, langkah selanjutnya adalah memanggil tersangka untuk dilakukan penahanan dan proses penuntutan secara hukum.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan selama periode tahun anggaran 2020-2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun. KPK menduga adanya praktik korupsi dalam proyek ini yang menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat dan pihak berkepentingan diharapkan dapat mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana dana publik digunakan dan dijaga, serta untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak lagi merugikan negara dan masyarakat.

(Mond)


#KPK #KorupsiAPDCovid

No comments