Breaking News

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual: Polda Metro Jaya Panggil Rektor Universitas Pancasila

Ilustrasi Pelecehan Seksual 

D'On, Jakarta,-
Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama rektor Universitas Pancasila dengan inisial ETH. Kasus ini melibatkan seorang karyawan universitas tersebut, RZ (42), yang telah melaporkan insiden tersebut dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 12 Januari 2024, dengan dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah ditugaskan untuk menangani kasus ini. 

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujarnya, sambil menambahkan bahwa rektor ETH dijadwalkan untuk dipanggil pada hari Senin, 26 Februari 2024, ujarnya pada awak media Minggu (25/2/2024).

Putri Langka, Kabiro Humas Universitas Pancasila, menegaskan bahwa RZ adalah seorang karyawan di universitas tersebut dan pihaknya telah mendengar tentang laporan tersebut. "Kami juga mencermati pemberitaan yang muncul," katanya.

Kasus ini telah menimbulkan kehebohan di lingkungan akademik dan masyarakat, mengundang perhatian luas terhadap isu pelecehan seksual di tempat kerja. Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus ini dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh masyarakat serta pihak-pihak yang terkait, sambil menanti hasil penyelidikan dari pihak berwenang.

(*)

#PelecehanSeksual #Kriminal #UniversitasPancasila