
Ketua DPW Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni
D'On, Padang — Badai polemik menerpa operasional Trans Padang Koridor IV. Ketua DPW Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, secara terbuka mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dan carut-marut tata kelola yang dinilai mencoreng wajah transportasi publik Kota Padang.
Roni menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, telah terjadi pergantian Direktur Koridor IV yang diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya. Pergantian tersebut memicu tanda tanya besar soal transparansi dan legalitas pengambilan keputusan di internal pengelolaan koridor.
Tak berhenti di situ, kantor operasional Koridor IV bahkan dikabarkan disegel oleh pemilik lahan akibat tunggakan kontrak yang telah melewati dua bulan. Kondisi ini mempertegas dugaan adanya persoalan serius dalam manajemen keuangan dan administrasi.
Sejumlah kewajiban operasional juga disebut belum dipenuhi, termasuk pembayaran upah jasa pencucian bus. Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola dan minimnya tanggung jawab terhadap mitra kerja.
Pool Dipindah Mendadak, Bus Rusak
Persoalan semakin kompleks ketika pool (garasi) bus Koridor IV dipindahkan secara mendadak ke lokasi yang lebih sempit. Akibat keterbatasan lahan, beberapa unit bus kesulitan bermanuver. Bahkan, satu unit bus dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian bumper karena terbentur saat parkir.
Lebih mengejutkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemindahan pool tersebut tidak diketahui oleh pihak Perumda PSM sebagai pengelola resmi Trans Padang yang ditunjuk Pemerintah Kota Padang.
Saat ini, pool baru hanya mampu menampung sekitar tujuh unit bus. Sementara tiga unit lainnya terpaksa “dititipkan” di pool Koridor III. Kondisi ini dinilai bukan hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran layanan kepada masyarakat.
Potensi Pelanggaran Pengelolaan Aset
Roni menegaskan, pengalihan maupun penitipan aset milik Pemerintah Kota Padang tanpa konfirmasi resmi merupakan tindakan yang berpotensi menyalahi aturan. Ia mengingatkan bahwa seluruh armada Trans Padang merupakan aset publik yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Padang bersama Perumda PSM tidak boleh tinggal diam. Evaluasi menyeluruh dan langkah tegas harus segera dilakukan agar persoalan ini tidak semakin melebar dan merugikan masyarakat.
“Pengelolaan transportasi publik tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ini menyangkut uang rakyat dan pelayanan masyarakat. Pengurus harus orang yang cakap, paham aturan, serta mampu menjaga aset dan kualitas pelayanan,” tegas Roni.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Padang turun tangan melakukan audit internal terhadap operasional Koridor IV guna memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun kerugian terhadap keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Koridor IV maupun Perumda PSM terkait berbagai persoalan tersebut. Publik kini menanti kejelasan dan langkah konkret agar layanan Trans Padang kembali berjalan profesional dan akuntabel, bukan justru menjadi simbol amburadulnya tata kelola transportasi publik.
(Mond)
#TransPadang #Padang #Daerah