Breaking News

Privasi Korban dan Keluarga yang Terintimidasi di Binus Serpong Dilindungi oleh LPSK

Gerbang Binus School Serpong terletak di Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

D'On, Jakarta,-
LPSK menegaskan perlunya melindungi privasi korban perundungan dan keluarganya di Binus School Serpong, Tangerang, Banten, dalam proses penegakan hukum. Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengungkapkan bahwa orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Jumat, 23 Februari 2024. Saat ini, korban dan keluarganya menghadapi situasi yang sangat tidak nyaman.

Maneger Nasution menggarisbawahi urgensi penanganan korban, baik secara medis maupun psikologis. "Korban harus segera mendapatkan perawatan yang tepat," ujarnya, sambil menambahkan bahwa dalam konteks ini, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak untuk bertindak cepat dan efektif.

Lebih lanjut, Maneger menyatakan bahwa baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, sehingga penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek perlindungan khusus terhadap anak. Dia menekankan pentingnya penanganan kasus perundungan secara komprehensif, dengan fokus pada rehabilitasi dan pendampingan baik bagi korban maupun pelaku.

LPSK juga menegaskan kesiapannya untuk melindungi korban dan keluarganya dari segala bentuk ancaman dan intimidasi, serta memfasilitasi hak ganti rugi atau restitusi bagi korban. Hal ini merupakan langkah konkret dalam memastikan keadilan bagi korban perundungan.

Dalam konteks perkembangan kasus, Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah meningkatkan status penyidikan terkait kasus perundungan di sekolah internasional tersebut. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan Kota, Iptu Wendi Afrianto.

Kasus perundungan yang melibatkan seorang siswa kelas 11 di SMA internasional Tangerang, dengan dugaan pelaku adalah sekelompok pelajar laki-laki kelas 12, telah menarik perhatian publik. Melalui upaya perlindungan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan korban dapat memperoleh keadilan yang layak.

(*)

#Bullying #Perundungan #LPSK