Breaking News

Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Luhut Minta Penerapannya Ditunda

Luhut Binsar Pandjaitan 

D'On, Jakarta,-
Kebijakan baru terkait pajak hiburan sebesar 40%-75% masih menjadi polemik, bahkan mendapatkan banyak penolakan dari pelaku usaha dan sejumlah asosiasi. 

Melihat polemik ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar penerapan pajak hiburan ditunda. Dirinya juga sudah mengumpulkan instansi terkait guna membahas polemik ini. 

"Menurut pendapat saya pelaksanaan wacana ini (pajak hiburan) perlu ditunda dahulu untuk dievaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat,  terutama bagi  pengusaha kecil," kata Luhut dalam postingan di Instagram peribadinya, dikutip Kamis (18/1/2024).

Dikatakan Luhut, industri hiburan bukan sekadar berisi karaoke dan diskotik. Penghasilan dari banyak pekerja juga bergantung pada para penyedia jasa hiburan, mulai dari skala kecil sampai menengah. 

Karenanya, Luhut menilai belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan hingga 75%.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga akan mengajukan judicial review perihal  ketetapan pajak hiburan ini. Pasalnya  banyak tempat hiburan yang juga terkait dengan industri hotel dan restoran.

"Beberapa daerah memang telah mengeluarkan perda, tetapi kami merasa perlu melakukan langkah hukum ini," kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan PHRI, Yuno Abeta Lahay.


(B1)

#LuhutBinsarPandjaitan #PajakHiburan #nasional