Breaking News

Honorer Dihapus Desember 2024, Semua Bakal Diangkat Jadi PNS?

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan akan membuka 2,3 juta formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Sebanyak 1,6 juta formasi akan diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

"Semoga dalam waktu dekat ada kebijakan untuk menangani penataan tenaga non-ASN," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip Senin (15/1/2024).

Secara lebih rinci, pada CASN 2024 pemerintah akan membuka 2.302.453 formasi. Sebanyak 690.822 dialokasikan untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Formasi ini diprioritaskan bagi lulusan baru atau fresh graduate.

Sementara, jumlah yang disediakan untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.605.694. Alokasi untuk PPPK inilah yang diprioritaskan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer melalui alih status menjadi PPPK.

Pemerintah mengalokasikan pengadaan PPPK itu untuk instansi di tingkat pusat maupun daerah. Lowongan yang dibuka adalah untuk tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas pernah mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK mencapai 1,6 juta orang. Dia mengatakan pemerintah sedang mencari cara untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN ini supaya tidak terjadi pemecatan massal seiring dengan keputusan pemerintah menghapus keberadaan tenaga honorer.

"Proyeksi non-ASN ini ada 1,6 juta di mana eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2) 130.495 dan umum 1.475.694," kata Anas saat rapat dengan Komisi II DPR pada November 2023.

Eks THK-2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Anas mengatakan pemerintah sudah memiliki rencana terkait nasib 1,6 juta tenaga honorer itu. Namun, dia mengatakan rencana tersebut perlu dikonsultasikan lebih dahulu dengan Komisi II DPR RI.

Penyelesaian nasib tenaga non-ASN menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh DPR pada akhir 2023 lalu. UU tersebut memerintahkan masalah tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.


(mij/cnbc)

#PNS #Honorer #ASN #Nasional