Breaking News

Dugaan Pemotongan Pajak di Sidoarjo: Tersangka KPK Merupakan Pejabat Pajak Daerah

Gedung KPK

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/1/2024) menetapkan Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka dalam hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pekan sebelumnya. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan keputusan tersebut di Gedung KPK, Jakarta.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memutuskan menahan Siska selama 20 hari, mulai 26 Januari 2024 hingga 14 Februari 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Tim satgas KPK telah menggelar operasi tangkap tangan di Sidoarjo, yang menghasilkan penangkapan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo.

Ali Fikri menyatakan, "OTT ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK terkait dengan dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo."

Pernyataan tersebut memberikan konteks bahwa operasi ini bukan hanya tindakan spontan, tetapi hasil dari pengawasan dan respons terhadap laporan masyarakat. Waktu dan tempat operasi, bersama dengan pernyataan yang merinci aspek kebutuhan penyidikan, menambah kedalaman dalam pemahaman mengenai kasus ini.

(Mond/B1)


#KPK #Korupsi #OTT