Breaking News

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Termasuk Gugatan Walikota Padang

Ketua Hakim MK Suhartoyo 

D'On, Jakarta,-
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam pembacaan putusan hasil sidang yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023) Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Putusan ini membawa perubahan pada masa jabatan kepala daerah terpilih tahun 2018 yang baru dilantik pada tahun 2019.
Dengan adanya perubahan itu, maka pasal yang dimaksud menjadi,"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".

Para pemohon, termasuk Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul, merasa dirugikan karena masa jabatan mereka terpotong atau tidak mencapai 5 tahun.

Melalui pertimbangannya, MK melihat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon, terutama terkait pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019, menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.

Mahkamah menyimpulkan bahwa norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

"Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Dalam putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.


(B1)

#MahkamahKonstitusi #MasaJabatanKepalaDaerah #MK