Breaking News

Apa Hukum Donor ASI Menurut Islam? Simak Penjelasannya Berikut

Ilustrasi 

Dirgantaraonline.co.id,- 
Apa hukum donor ASI atau air susu ibu menurut Islam? Apakah boleh atau dilarang? Simak jawaban jelasnya berikut ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya memberikan penjelasan mengenai hukum donor ASi. Diketahui bahwa ASI merupakan makanan terbaik untuk bayi, khususnya yang berusia 0–6 bulan. Fungsi ASI tidak dapat digantikan oleh makanan dan minuman apa pun.

Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bagi setiap ibu bagi anak. Demi kepentingan pemenuhan ASI untuk anaknya, muncul inisiasi mengoordinasikan gerakan Berbagi Air Susu Ibu serta Donor ASI. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Dilansir mui.or.id, berkaitan dengan ini, Komisi Fatwa MUI telah memberikan pedoman bagi umat Islam melalui Fatwa Nomor 28 Tahun 2013 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’). Penjelasan Fatwa 28/2013 sebagaimana berikut:

Pertama, seorang ibu dapat menyusui anak yang bukan anak kandungnya. Sebaliknya, seorang anak dapat menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya, jika memenuhi syarat syari.

Kedua, harus mengikuti aturan saat memberi dan menerima ASI, karena ibu menyusui harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak boleh diberikan kepada ibu hamil.

Ketiga, dapat memberikan dan menerima kompensasi untuk layanan manajemen donor ASI, dengan catatan tidak untuk didistribusikan atau dijual, dan ujrah (upah) diperoleh melalui jasa pengasuhan anak dan bukan melalui jual beli ASI.

Fatwa ini merujuk sejumlah dalil dari Alquran dan hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Di antaranya Surat Al Baqarah Ayat 233:

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Selain itu juga diterangkan dalam Surat An-Nisa Ayat 23:

وأمهـاتـكم التي أرضـعـنكم وأخـواتـكـم من الرضـاعـة

"Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu."

Sementara itu, fatwa juga merujuk hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yaitu:

لارضاع إلا ما أنـشز العـظـم وأنـبـت اللـحـم

"Tidak dianggap sebagai persusuan kecuali persusuan yang dilakukan pada masa pembentukan tulang dan pertumbuhan daging." (HR Abu Dawud, kitab Nikah, Bab Radhaa’atu Al-Kabiir)

"Diharamkan (untuk dinikahi) akibat persusuan apa-apa yang diharamkan (untuk dinikahi) dari nasab/hubungan keluarga." (HR Bukhari; kitab Al-Syahadaat, Bab Al-Syahadatu Ala Al-Ansaab Muslim; kitab Al-Radhaa', Bab Yakhrumu Min AlRadhaa’ Maa Yakhrumu Min Al-Wilaadah)

Fatwa yang dikelurkan Ditetapkan di Jakarta pada 4 Ramadhan 1434 Hijriah (13 Juli 2013 Masehi) tersebut dapat menjadikan pedoman bagi masyakat (terutama umat agama Islam) agar pola kehidupannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Allahu a'lam.


(Rini)

#HukumDonorASI #Islami #Religi