Breaking News

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Bakal Kembali Periksa SYL

Syahrul Yasin Limpo saat Ditangkap KPK

D'On, Jakarta,-
Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya selain memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), pihaknya juga memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya betul (akan memeriksa Syahrul Yasin Limpo)," kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Sebelumnya dia mengaku akan memeriksa empat pimpinan KPK lainnya di antaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ade tidak menjelaskan detail waktu pemeriksaan, namun para pimpinan akan diperiksa mulai tanggal Senin, 27 November 2023.

"Penyidik telah men-schedulekan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan," pungkasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.


(qlh)

#PoldaMetroJaya #SyahrulYasinLimpo #FirliBahuri #DugaanPemerasanSYL

No comments