Breaking News

Pengacara AKBP Dody Minta Irjen Teddy Minahasa Dihukum Mati


D'On, Jakarta,-
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba meminta agar Irjen Teddy Minahasa dihukum mati dalam kasus narkotika yang menjeratnya. Teddy dinilai pantas dihukum mati akibat kejahatan yang dilakukan.

Adriel Purba juga merupakan pengacara bagi terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Anita Cepu, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Lebih jauh Adriel Purba menekankan, dia tidak mau mendahului putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Hanya saja, melihat perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa, dia menilai mantan Kapolda Sumatera Barat itu pantas dihukum mati.

"Betapa jahatnya ini manusia menurut kami, yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa hukuman mati," kata Adriel di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Adriel kecewa atas tuntutan jaksa terhadap para kliennya. Padahal, kliennya sudah bersikap kooperatif selama proses hukum. Dia heran jaksa hanya mempertimbangkan pengakuan bersalah sebagai hal meringankan, tidak memerhatikan kejujuran kliennya.

"Jadi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak terlampau terlihat dalam tuntutannya," ungkap Adriel.

Jaksa menuntut AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Linda Anita Cepu 18 tahun penjara, serta Kompol Kasranto 17 tahun penjara. Ketiganya diyakini bersalah dalam kasus narkoba yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(*)

#TeddyMinahasa #DodyPrawiranegara #Sabu #Narkoba