Breaking News

Mantri Siapkan 2 Cairan untuk Suntik Mati Kades Curuggoong


D'On, Serang (Banten),-
Polisi masih mendalami pasal apa yang akan disangkakan terhadap tersangka mantri berinisial HS yang menyuntik mati Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir. Petugas kepolisian masih menunggu pemeriksaan para ahli terkait isi cairan dan dosis, termasuk cara tersangka mendapatkan kedua jenis cairan tersebut.

Jika nantinya ada temuan bukti baru unsur yang sudah direncanakan pelaku, pihak kepolisian akan menyangkakan pasal pembunuhan berencana pada kasus ini. "Untuk lebih jelas nanti setelah pemeriksaan ahli Balai POM, perkembangan lain yang kami dapat dari istri tersangka ditemukan bahwa hubungan asmara istri tersangka dengan korban sudah terjadi kurang lebih delapan bulan dan dalam perjalanannya memang pernah tersangka mengingatkan atas permasalah itu sudah diselesaikan secara musyawarah," kata Kapolres Serang Kota AKBP Hujra Soumena dalam keterangan resminya Rabu (15/3/2023).

Saat awal hubungan, antara istri tersangka yang juga merupakan seorang bidan di desa tersebut telah diketahui tersangka. Pada saat itu, tersangka memaafkan istrinya dan korban dan meminta untuk tidak melanjutkan hubungan terlarang tersebut. Namun justru diketahui antara keduanya masih terus melanjutkan hingga berujung dengan terbunuhnya korban lantaran sang mantri yang menaruh emosi terhadap korban.

Sang mantri sempat menahan diri hingga beberapa saat kemudian tersangka menyiapkan jarum suntik yang di dalamnya terdapat 2 jenis cairan. Jarum suntik itu disiapkan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Saat itu Minggu siang (12/3/2023), tersangka kemudian mendatangi rumah korban untuk mengkonfirmasi bukti foto foto mesra yang di simpan di telepon genggam istrinya tersebut. Korban justru membantah, kemudian percekcokan terjadi hingga berujung tersangka menyuntikan 2 cairan tersebut ke dalam tubuh korban. Korban kejang kejang lalu terjauh. Saat dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia dalam perjalanan.

"Atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu 12 Maret 2023 bahwa sebelum kejadian penyuntikan dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada pagi harinya jam 10, tersangka menemukan HP milik istri tersangka kemudian dilihat oleh tersangka ditemukan foto berduaan istri tersangka dengan korban, setelah tersangka melihat foto foto tersebut timbul emosi pada diri tersangka kemudian beberapa saat setelahnya tersangka berangkat menuju rumah korban namun sebelum menuju rumah korban tersangka sudah mempersiapkan jarum suntik yang berisi dua zat cairan," kata AKBP Hujra.

(*)

#KadesDisuntikMati #Pembunuhan #MantriBunuhKades #SuntikMati #Kriminal