Breaking News

Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak


D'On, Jakarta,-
 Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam, Rafael dinilai melakukan pelanggaran regulasi.

"Audit investigasi Rafael sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Terhadap yang bersangkutan direkomendasikan dipecat,” ucap Awan Nurmawan Nuh, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya, Kemenkeu sudah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II karena kasus penganiayaan sang anak dan kerap pamer harta di media sosial, Jumat (24/2/2023). Kemenkeu menerima surat pengunduran diri Rafael pada Senin (27/02/2023) melalui DJP.

Namun, hal ini ditolak oleh Kemenkeu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 3 tahun 2020.

Berdasarkan dua regulasi tersebut, disebutkan pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael memiliki harta kekayaan Rp 56 miliar. Bahkan Rafael disinyalir memiliki saham di enam perusahaan.

Oleh karena itu, kata Awan, Itjen Kemenkeu menugaskan DJP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rafael.

"Iya seperti itu, kami juga merekomendasikan DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Awan.

Sebelumnya Kemenkeu membentuk tiga tim dalam pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo. Pertama yaitu tim eksaminasi yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengeksaminasi laporan kekayaan harta Rafael. Kedua yaitu tim pengurusan harta kekayaan yang dilaporkan. Ketiga yaitu tim investigasi mendalami dugaan fraud.

Kemenkeu juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). Sinergisitas dengan PPATK dilakukan untuk mendalami harta yang belum dilaporkan oleh Rafael, sedangkan sinergi dengan PPATK dilakukan untuk mendalami informasi transaksi keuangan yang bersangkutan.

(*)

#RafaelAlunTrisambodo #ItjenPajak #Kemenkeu