Breaking News

8 Parpol Tegaskan Tolak Sistem Proporsional Tertutup


D'On, Jakarta,-
Pertemuan delapan ketua umum dan elite parpol telah membuahkan lima hasil penting terkait dengan wacana sistem pemilu proporsional tertutup. Pertemuan ini digelar di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Para petinggi parpol yang hadir adalah Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin; Presiden PKS, Ahmad Syaikhu; Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Sementara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak hadir dan diwakili oleh Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali. Begitu juga dengan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara. Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan elite Gerindra tidak hadir, tetapi sepakat dengan kesepakatan tujuh parpol yang hadir.

"Pada siang hari ini, kita delapan partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Airlangga Hartarto mewakili para ketum dan elite parpol lain dalam konferensi usai pertemuan tertutup tersebut.

Airlangga kemudian membacakan lima poin hasil kesepakatan delapan parpol tersebut. Pertama, mereka menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga.

Kedua, delapan parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. Sistem ini, kata Airlangga, sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

"Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Keempat, lanjut Airlangga, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

"Kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi," kata Airlangga.


Sumber: BeritaSatu

#ProporsionalTertutup #nasional #Politik