Breaking News

Budi Dalton Dipolisikan Gegara Sebut Miras Minuman Rasulullah, Nama Komedian Sule Ikut Terseret


D'On, Jakarta,-
Novel Bamukmin, penggerak Persaudaraan Alumni 212 kabarnya telah melaporkan Budi Dalton ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama melalui ITE.

Seperti yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Persoalan bermula dari Budi menyebut minuman keras adalah minuman Rasulullah. Ucapan itu hadir di acara Ngobat dalam kanal YouTube Budi.

"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel melansir Wartaekonomi, Minggu (19/11/2022).

Novel mengaku miras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun hal itu malah dijadikan candaan oleh Budi Dalton.

"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ungkapnya.

Bahkakan, nama Sule dan Mang Saswi juga ikut terseret. Pasalnya, dalam video itu hadir dua komedian ini menyaksikannya.

"Komedian Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut," tutur Novel.

Novel meminta polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Terutama dua saksi yang berada di sana, yaitu Sule dan Mang Saswi.

"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Saswi," katanya.

(*)

#PenistaanAgama #UUITE #BudiDalton