Breaking News

Usai Lakukan Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Klaim Dapat iPhone dari Ferdy Sambo


D'On, Jakarta,-
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengungkap klaim kliennya yang telah menerima iPhone dari Ferdy Sambo beberapa hari usai pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hanya saja, Erman mengatakan pemberian dari Sambo tersebut tidak terkait dengan perencanaan pembunuhan yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

“Kalau iPhone itu kan itu sebenarnya sudah kejadian, dianggapnya sebagai seorang pimpinan, seorang komandan, majikan mengasihi sesuatu, tetapi sudah beberapa hari kejadian, suruh ganti HP karena sudah tua. Jadi, enggak ada hubungannya dengan perencanaan,” tutur Erman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Erman menekankan kembali bahwa pemberian iPhone tidak terkait dengan upaya menghilangkan bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J. Pemberian tersebut lebih karena faktor HP lama Ricky yang dipandang sudah berumur.

Dia juga menambahkan kliennya tidak memperoleh uang dari eks Kadiv Propam Polri itu. Kliennya hanya melaksanakan instruksi dari atasannya yakni Sambo.

“Kalau Sambo kan bisa saja ucapan terima kasih, malah ada kan rencana duit, tetapi enggak diterima juga kan. Apa yang kita bisa tolak misalnya, pimpinan itu walaupun dikasih pun siap, polisi kan pasti begitu ‘siap, siap’. Jadi, kita tolong lihat juga konteks persoalan ini dengan dia sebagai apa, kecuali si Ricky harus pergi ke rumah Sambo yang urus anaknya tahunya kejadian begini, akhirnya korban jadi terdakwa,” kata Erman.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, Sambo awalnya memanggil Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ke lantai 2 Rumah Saguling, dua hari setelah pembunuhan Brigadir J yakni pada Minggu 10 Juli lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Sambo kemudian memberikan amplop putih berisikan mata uang asing kepada Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf masing-masing senilai Rp 500 juta. Sementara, Bharada E diberi uang setara Rp 1 miliar. Namun, amplop tersebut diambil kembali oleh Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman. Saat itu, hadir juga istri Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Richard dan Kuat menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Ferdy sebesar Rp 1 miliar untuk Richard dan Rp 500 juta untuk Kuat.

“Pemberian itu disebut Putri dan Ferdy merupakan tanda terima kasih atau hadiah, karena terdakwa Richard, Ricky, dan Kuat turut terlibat merampas nyawa korban Yosua,” sebut jaksa.


Sumber: BeritaSatu

#BripkaRickyRizal #FerdySambo #SidangFerdySambo #PutriCandrawathi #pembunuhanBrigadirJ