Breaking News

Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Atas Dirinya, Begini Respon Polda Metro Jaya


D'On, Jakarta,-
Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan bukti atau fakta hukum yang ditemukan.

Pernyataan ini sekaligus merespons bantahan yang disampaikan oleh Teddy bahwa dirinya bukanlah pengguna maupun pengedar narkoba.

"Saya sampaikan bahwa Polda Metro bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (20/10).

Penetapan tersangka Teddy, kata Zulpan, juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Merujuk Pasal 184 KUHAP, lanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka.

Zulpan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.

"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," ucap Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Lewat sebuah keterangan tertulis, Teddy membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba.

"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," tulis Teddy dalam keterangannya tertulisnya yang dikonfirmasi pengacara Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10).

Teddy juga mengklaim bahwa dia sebenarmya ingin menjebak seseorang bernama Anita alias Linda yang pernah menipunya sampai rugi hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan.

Kata Teddy, dirinya memperkenalkan Anita alias Linda itu dengan Kapolres Kota Bukittinggi saat itu AKBP D. Teddy menyebut kepada Linda bahwa AKBP D mempunyai narkoba dari barang sitaan. Tujuannya, untuk memancing Linda dan perempuan itu tertangkap.

"Dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka," ujarnya.


(dis/gil)



#TeddyMinahasa #KapoldaJualBarangBuktiSabu #narkoba #sabu #PoldaMetroJaya