Breaking News

KPU Minta Mardiono Perbaiki Kepengurusan PPP Melalui Sipol

D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono untuk memperbaiki kepengurusan PPP dalam dokumen pendaftaran yang sudah diserahkan kepada KPU melalui sistem informasi partai politik (sipol). Hal ini menyusul diterbitnya keputusan menkumham yang mengesahkan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP, menggantikan Suharso Monoarfa.


“Sekiranya ada pergantian SK Kemenkumhan sampai tanggal 14 September, maka kami akan menggunakan ketentuan dalam Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Minggu (11/9/2022).

Pasal 46 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024 menyebutkan, jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.

Lalu ayat (2) pada pasal yang sama menyatakan, jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui sipol.

Idham mengatakan KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen pendaftaran partai partai politik calon peserta pemilu. Termasuk, kata dia, PPP yang dokumen pendaftarannya ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa. Idham menegaskan KPU menjalan seluruh tahapan pemilu 2024 termasuk verifikasi administrasi dengan pendekatan legal formal.

Dokumen pendaftaran yang diterima dan diproses KPU adalah dokumen pendaftaran berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yakni dokumen berdasarkan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Kami saat ini sedang memproses verifikasi dokumen pendaftaran partai politik termasuk termasuk juga PPP. Kami berpegangan pada pendekatan legal formal,” tandas Idham.

Diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Masa Bakti 2020-2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung Yasonna Laoly pada 9 September 2022.

Mardiono menjadi Plt Ketum PPP mengganti Suharso Monoarfa berdasarkan hasil keputusan Mukernas PPP di Swis Belinn Hotel, Serang, Banten, pada Minggu (4/9/2022). Mukernas dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, pengurus harian DPP PPP, serta Ketua dan Sekretaris dari 30 DPW PPP se-Indonesia. Kemudian, Anggota DPR RI Fraksi PPP M Amir Uskara dan Achmad Baidowi, serta Ketua Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Habib Farhan Hasan Al Amri.

Sumber: BeritaSatu

#KPU #Sipol #PPP #Politik #Mardiono