Keluyuran saat Jam Sekolah, 12 Pelajar Dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk Ditindak

D'On, Padang (Sumbar),- "Mada" Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menertibkan 12 pelajar SMK yang berada di luar lingkungan sekolah, saat jam belajar berlangsung.


Dua belas Pelajar tersebut, diantaranya delapan pelajar berasal dari SMK 1 Sumbar yang berinisial FR (16) , MI (16) , IZ (17) , AS (16) , AK (16), MR (16) , FA (16), JB (16) , sedangkan empat pelajar berasal dari SMK Profesional Padang yang berinisial MG (17), RW (17), MT (16), JS (17).

mereka ditertibkan petugas sedang berkeluyuran di luar lingkungan sekolah dikawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Sebelumnya, Satpol PP dan Polri telah memberikan himbauan terkait tidak dibolehkannya pelajar berada di luar sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

Giat Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk uji kepatuhan para pelajar, terhadap himbauan yang telah disampaikan pemerintah, dalam rangka mencegah siswa keluyuran saat jam belajar berlangsung, demi menjaga kondusivitas wilayah Kota Padang dari aksi Tauran antar Pelajar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Deni Harzandy mengatakan siswa yang kedapatan berada di tempat umum dan tempat nongkrong di warung, saat jam belajar sedang berlangsung, langsung dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. 

"Sesuai aturan, mereka yang kita amankan, kita lakukan pendataan, serta diberikan edukasi dan pengarahan kepada pelajar yang disaksikan pihak keluarga, agar saat jam belajar sedang berlangsung para pelajar tidak lagi keluyuran, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, barulah mereka kita bolehkan pulang bersama pihak keluarga masing-masing,” tutur Deni Harzandy. Kamis, (4/8/22).

Selain itu Mursalim, Kasat Pol PP Padang, menegaskan, penertiban terhadap pelajar yang berada diluar sekolah saat jam pelajaran berlangsung akan terus dilaksanakan.


(*)



#SatpolPP #padang #Pendidikan

Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Suku Malayu Di MinangKabau

Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Kini Jadi Tersangka

Sosialisasikan Perwako 71 Tahun 2021, Wako Ingatkan PPK dan OPD Bekerja Sesuai Aturan