Breaking News

Kembalikan Fungsi Fasum, Sejumlah PKL Ditegur Satpol PP Padang

D'On, Padang (Sumbar),- Banyaknya masyarakat yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), untuk kepentingan pribadi di Kota Padang, untuk mengembalikan fungsi Fasum, Satpol PP Padang lakukan peneguran terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Badan jalan dan Trotoar dari Jalan Hayam Wuruk, Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, 


Semua yang didapati petugas melanggar Perda, ditegur secara humanis oleh Satpol PP Kota Padang, hingga diberikan Surat Peringatan. Selasa,(21/6/22). 

Deni Harzandy, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP mengatakan, para PKL tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

"Kita berikan surat peringatan 1x24 jam kepada pedagang, untuk bisa memindahkan barang dagangannya yang berada di atas fasum dan fasos, agar meminimalisir kerusakan dan kerugian," terang Deni. 

Deni Harzandy menambahkan, silahkan berjualan tapi jangan menggunakan fasum dan fasos. 

"Fasum dan Fasos diperuntukkan untuk keperluan masyarakat banyak bukan untuk pribadi, apalagi sampai mencari keuntungan disana dan merusak fasum, silahkan berdagang tapi jangan sampai menyerobot hak-hak orang lain," terang Deni.   

Kegiatan penertiban terhadap pelanggar Perda yang menggunakan fasum dan fasos ini, akan terus dilakukan Satpol PP setiap hari, secara berlanjut, bertahap dan bertingkat, dengan harapan Kota Padang kembali menjadi Kota yang indah, bersih, rapi dan nyaman.

(*)


#SatpolPP #PKL #Padang #Sumbar