-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dosen Unsri Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Terancam 9 Tahun Bui

06 December 2021 | December 06, 2021 WIB Last Updated 2021-12-06T13:03:52Z

D'On, Sumatera Selatan,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan Dosen bernama Adhitya Rol Asmi (AR) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap DR, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya, Senin (6/12).


"Dosen AR ditetapkan sebagai tersangka atas korban DR, selaku dosen pembimbing untuk proses pembuatan skripsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, segera diterbitkan surat penahanan yang berlaku malam ini pukul 00.00," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan. Senin (6/12).

Hisar mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka Aditya adalah melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.

Sementara ini, dirinya berujar, tersangka Aditya baru mengakui perbuatan tersebut satu kali kepada satu korban. Namun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa korban bisa bertambah. Apalagi setelah diterbitkannya Permendikbud nomor 30 tahun 2021, setiap perguruan tinggi memiliki Satgas pencegahan kekerasan seksual.

"Penyelidikan ini merupakan kerja sama antara BEM dan Satgas yang mengumpulkan saksi dan keberanian korban untuk melapor dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian akan selalu menindaklanjuti apabila ada temuan dan masukan dari Satgas untuk memberantas praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," kata dia.

Sementara terkait pelaporan mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri berinisial F, D, dan C yang melaporkan dosen R, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk tersangka AR dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat 1 hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar dia.


(idz/ain)

×
Berita Terbaru Update