Breaking News

Jokowi Terbitkan PP Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik

D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut berlaku sejak ditandatangi Jokowi pada 31 Maret 2021.

PP tersebut berisi 23 Pasal, satu di antaranya mengenai penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang tercantum dalam BAB I, Pasal 3 ayat 1.

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial tertuang dalam Pasal 3 ayat 2, yaitu di antaranya sebagai berikut.
a. seminar dan konferensi komersial
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek
c. konser musik
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
e. pameran dan bazar
f. bioskop
g. nada tunggu telepon
h. bank dan kantor
i. pertokoan
j. pusat rekreasi
k. lembaga penyiaran televisi
l. lembaga penyiaran radio
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.

Selanjutnya, yaitu Pasal 3 ayat 3 menjelaskan penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pusat Data Lagu dan/atau Musik tertuang dalam Bab II. Salah satunya Pasal 4 ayat 2 yang memuat aturan untuk mencatatkan lagu yang diajukan oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait atau Kuasa.

Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan sesuai Pasal 5, akan dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik.

Pada BAB III berisi tata cara pengelolaan royalti dan BAB IV menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengelola royalti. LMKN terdiri dari dua jenis, yaitu LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.

PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta. PP tersebut berlaku sejak ditetapkan Jokowi, 30 Maret 2021.

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” seperti tertuang dalam Pasal 23.

(L5P)