Breaking News

Gara-gara Rokok, Seorang Pria Tewas Ditikam Temannya Sendiri

D'On, Jakarta,- Seorang pria berinisial A (30) tewas dianiaya dan ditusuk kawannya yang berinisial LG (53) karena menggunakan uang LG untuk membeli sebungkus rokok, Jumat (18/12/2020).

Awalnya, LG menyuruh A membeli sebotol minuman keras (miras) menggunakan uang LG.

Uang kembalian pembelian miras kemudian digunakan A untuk membeli sebungkus rokok.

Mengetahui hal tersebut, LG geram dan menganiaya A hingga meninggal dunia.

"Antara pelaku dan korban ini berteman. Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok, kemudian timbulah cekcok hingga akhirnya korban tewas dengan luka tusukan," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).

Faruk menyatakan, awalnya, polisi mendapat laporan adanya jenazah laki-laki tergeletak di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

"Kami mendapati laporan adanya mayat laki-laki yang diketahui dari identitas berinisial A dalam keadaan tergeletak yang belum diketahui penyebab kematiannya," ujar Faruk.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan beberapa saksi.

Dari keterangan seorang saksi berinisial U, yang berada di lokasi kejadian ketika penusukan, LG dan A sempat terlibat adu mulut.

Melihat hal tersebut, U yang merupakan kawan korban berusaha melerai keduanya.

"Dari keterangan saksi, awalnya pelaku ribut sama korban, terjadi cekcok. Namun, saksi berusaha melerai dengan menyuruh korban lari," kata dia.

Sebelum sempat kabur, A dianiaya oleh LG.

A kemudian ditusuk menggunakan sebilah badik oleh LG.

U pun kembali melerai keduanya.

"Melihat kejadian tersebut, saksi berusaha melerai. Namun, akibat keributan tersebut, saksi juga mengalami luka diduga karena tusukan pisau di bagian dada oleh pelaku," kata Faruk.

Setelah mendapatkan keterangan saksi, Polsek Tambora segera memburu pelaku.

"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan. Namun, berkat kecekatan anggota kami di lapangan, pelaku berhasil diamankan," tambah Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin, Sabtu.

Pelaku ditangkap ketika berada di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu (20/12/2020).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi yang digunakan pelaku untuk menusuk LG dan U.

Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP.

(mond/kmp)