Breaking News

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Ternyata Pelaku Merupakan Teman Korban


D'On, Sukoharjo,- Tidak butuh waktu lama, kasus pembuhuhan satu keluarga Dukuh Slembem, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo berhasil diungkap Polres Sukoharjo dalam waktu singkat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penemuan empat jenazah di dalam rumah keluarga Suranto, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.
Bahkan untuk membantu mempercepat terkuaknya kasus pembunuhan satu keluarga ini, pihaknya pun menerjunkan anjing pelacak.

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam orang saksi, tepat pukul 04.00 WIB sebelum adzan Subuh, jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo pun dapat membekuk tersangka pembunuh.

"Alhamdulillah setelah kami memulai bekerja sekira pukul 01.00 WIB dinihari, tepat sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap masih di wilayah Sukoharjo," papar Yugo dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020).

Dari pemeriksaan awal, pelaku masih ada hubungan teman dengan korban. Terkait motif pembunuhan, pelaku mengaku gelap mata karena terlilit utang.

Karena terlilit utang itulah, pelaku nekat menghabisi korban, istri korban dan dua anak korban yang masih berusia 9 dan 5 tahun.

"Utangnya bukan sama korban, tapi di luar. Karena ingin menguasai harta korban, akhirnya pelaku nekat membunuh korban," terang Yugo.

Hasil penyelidikan sementara, alat yang dipakai untuk menghabisi seluruh korban dengan menggunakan pisau dapur.
Pembunuhan satu keluarga itu sendiri dilakukan korban pada hari Rabu 19 Agustus 2020 dini hari dan dilakukan seorang diri.

"Untuk mengetahui apa motif pelaku hingga nekat menghabisi dua orang anak korban, masih kita dalami. Termasuk kemungkinan ada pihak lain yang ikut membantu pelaku, juga masih kita dalami," terangnya.

Yang pasti, usai menghabisi korban dan seluruh penghuni rumah, mobil milik korban dibawa oleh pelaku. Bahkan mobil milik korban, telah digadaikan pelaku pada seseorang.

"Pasal yang kita kenakan adalah 365 jo 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup,"terangnya.

Informasi yang didapat, jenazah satu keluarga itu akan dimakamkan petang ini juga. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Warga dukuh Slemben RT 01/5, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo dikejutkan dengan penemuan mayat satu keluarga didalam rumah, Jumat (21/8/2020) malam.

Curiga terhadap bau yang cukup menyengat, sekira pukul 21.00 WIB, warga berupaya masuk kedalam rumah dengan cara mendobrak rumah yang kondisnya sepi.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, warga sontak kaget. Ternyata didalam rumah, warga menemukan Suranto bersama keluarga yang berjumlah 4 orang sudah dalam kondisi meninggal dan mayat mulai membusuk.

(mond/okz)