Breaking News

Jadi Tersangka Korupsi APBDesa, Kades di Cikarang Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar ke Negara

D'On, Cikarang (Jabar),- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 1,1 miliar dari kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari menyampaikan, pengembalian itu dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2020. Uang tersebut diterima dari terdakwa Asep Mulyana bin Ismail yang saat itu menjabat sebagai kepala desa.

"Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 bertepatan dengan hari antikorupsi sedunia dan sampai sekarang proses penuntutan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU," tutur Mahayu dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Mahayu menyebut, terdakwa Asep Mulyana sudah dua kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebelumnya dia menitipkan uang sebesar Rp100 juta pada saat proses penyidikan.

"Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti," jelas dia.

Mahayu mengimbau kepada para kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa, sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.

"Modusnya tindak pidana korupsi ini terdiri dari bermacam modus. Ada yang mark up, ada pula yang fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan," pungkasnya.

(mond/merdeka)