Kemenag Akan Ganti Buku Nikah Dengan Kartu Nikah


D'On, JAKARTA,- Kementerian Agama (Kemnag) akan mengganti buku nikah dengan kartu nikah. Kartu nikah ini berisi tentang informasi pernikahan. Kartu nikah akan bersifat seperti kartu nikah tetapi dari segi pembiayaan akan lebih murah bagi pemerintah.

Dikatakan Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, Muhammadiyah Amin, bahwa pembuatan kartu nikah tidak lebih mahal dari buku nikah," ujarnya pada wartawan, Minggu (11/11).

Dijelaskan lebih jauh oleh Muhammadiyah  Amin, selain murah dari segi biaya, kartu nikah juga akan mengatasi masalah pemalsuan buku nikah. Pasalnya dalam kartu nikah akan terdapat kode QR yang terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah web).

Simkah web akan terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil. Simkah web telah diuji coba di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh provinsi sejak Juni 2018 lalu.

Amin juga mengatakan bahwa penggunaan kartu nikah akan mulai dibagikan pada akhir November 2018. Pembagian kartu nikah akan dimulai dari kota besar.
"In syaa Allah, pada akhir bulan November, Kemenag sudah bisa membagikan di DKI Jakarta dan kota besar lainnya," terang Amin.

Kartu nikah akan dibagikan secara gratis seperti buku nikah. Pemberiannya dilakukan secara langsung setelah prosesi akad nikah dilakukan, tandasnya. (mond)

Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Suku Malayu Di MinangKabau

Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Kini Jadi Tersangka

Sosialisasikan Perwako 71 Tahun 2021, Wako Ingatkan PPK dan OPD Bekerja Sesuai Aturan