Breaking News

Roy Suryo Ditahan Polisi Usai Video Tertawa Lepasnya Viral

D'On, Jakarta,- Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.


Roy Suryo diduga mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit bagian wajahnya menjadi menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.

Penahanan dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia telah tiba di gedung tersebut sejak Jumat siang, sekitar pukul 12.50 WIB, dengan mengenakan batik biru dan juga penyangga leher medis.

Roy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Ditahan 20 hari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, untuk keperluan penyidikan.

Penahanan Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.

Lalu juga ada beberapa pertimbangan lainnya.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.

Polisi sita akun Twitter Roy Suryo 

Polisi juga menyita akun Twitter pribadi Roy Suryo sebagai alat bukti kasus penistaan agama.

Penyitaan akun Twitter Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan bersamaaan dengan penahanannya mulai Jumat malam.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan

Polisi menyebut Akun tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan.

Sempat ikut touring

Penahanan Roy Suryo itu dilakukan setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti touring dengan komunitas mobil Mercedes Benz.

Padahal saat itu, pria yang disebut pakar telematika itu tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Roy pun angkat bicara terkait kegitannya itu. Menurut dia, kegiatan touring komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.

Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut. Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," kata Roy Suryo.

(*)


#RoySuryo #Hukum #DramaRoySuryo #Viral