Breaking News

Modus Antar Pulang, 7 Pemuda Mabuk Perkosa 2 ABG


D'On, Serang (Banten),- 
Tujuh pemuda mabuk menggilir anak baru gede berusia 14 tahun di sebuah kebun di Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Lima dari tujuh pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing pada Kamis (24/9), setelah hampir sebulan buron.

Kelima tersangka AM (19), SM (23), AN (18), ML (15), dan SR (19), kini mendekam di sel tahanan Polres Serang. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni RS dan UC masih dalam pengejaran.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, peristiwa yang menimpa gadis berinisial Mawar dan Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ini terjadi pada Jumat (21/8) sekira pukul 23.00 WIB. Sebelum kejadian, kedua korban yang masih bertetangga ini sekitar pukul 18.30 WIB, keluar rumah untuk membeli makanan kucing.

"Setelah membeli makanan kucing, keduanya pergi ke Kawasan Industri Modern Cikande mencari spot foto untuk diunggah di medsos dan bertemu dengan dua temannya," kata Mariyono, Jumat (25/9).

Dia menjelaskan, pada saat itu, terjadi keributan antar warga dua desa sehingga Bunga dan Mawar tidak berani pulang. Para pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan kedua korban. Karena takut jadi sasaran keributan, kedua korban akhirnya mau diantarkan.

"Rupa-rupanya ketakutan korban ini diketahui ke tujuh pelaku dan salah seorang tersangka SM mencoba menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Tanpa curiga, korban pun mengiyakan tawaran itu dan langsung diantar menggunakan sepeda motor," ujar dia.

Tersangka SM bersama 6 rekannya mempunyai rencana jahat. Menggunakan 4 motor, keenam pelaku membuntuti motor yang ditumpangi korban. Di tengah jalan, bukannya diantar pulang, kedua korban malah dibawa ke sebuah kebun yang jauh dari rumah warga.

"Korban sempat bertanya namun tersangka SM beralasan mau pulang dulu mengambil uang untuk beli bensin. Setiba di kebun jauh dari rumah warga, pelaku menghentikan motornya. Begitu motor berhenti, kedua korban berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh para pelaku dan diperkosa secara bergiliran," kata dia.

Ketika pelaku usai melampiaskan nafsu bejadnya, kedua korban yang lepas dari pegangan para pelaku langsung melarikan diri. Korban melarikan diri dari lokasi hingga menemukan permukiman warga sejauh sekitar 10 kilometer.

Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dan langsung melapor ke Mapolres Serang.

"Agak lama tersangka kita tangkap karena personel Reskrim harus mencari identitas dari para pelaku. Korban sama sekali tidak mengenal para pelaku sehingga kami harus melakukan penyelidikan yang akurat," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal UU RI Nomor 17/2016 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. 

(mdk/gil)