Breaking News

Berlaku Mulai Minggu Jam 00.00, Ini Kebijakan Indonesia Bagi Pendatang Luar Negeri

D'On, Jakarta,- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan kebijakan pemerintah Indonesia yang akan mulai berlaku pada hari Minggu, 8 Maret, pukul 00.00 WIB bagi para pendatang dan akan terus memantau laporan perkembangan Virus Corona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization.

”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Retno dalam keterangan pers.

Oleh karena itu, Retno menyampaikan bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dan ketiga negara tersebut, sebagai berikut:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah Iran: Tehran, Qom, Gilan; Italia: wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; dan Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Kedua, untuk seluruh pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebutkan di atasd, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

”Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” kata Retno.

(Mond/akurat)