Penulis: Dea Putri Rahmadani
Nim : 2511313014
Jurusan : Keperawatan
Kampus : Universitas Andalas
Dirgantaraonline - Di balik peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, suara mahasiswa kembali mengingatkan negara bahwa kemerdekaan bukan sekadar warisan sejarah. Pendidikan yang adil, pelayanan kesehatan yang manusiawi, serta hukum yang tidak tebang pilih merupakan bagian dari janji konstitusi yang harus diwujudkan.
Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia kembali membuka lembaran sejarah tentang keberanian generasi muda dalam menyatukan perbedaan melalui satu ikrar: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia. Sumpah Pemuda bukan sekadar peristiwa monumental yang diperingati melalui upacara, seremoni, atau rangkaian kegiatan formal. Lebih dari itu, ia merupakan simbol keberanian, kesadaran politik, dan tanggung jawab moral generasi muda terhadap masa depan bangsa.
Namun, peringatan Sumpah Pemuda pada 2026 menghadirkan pesan yang lebih aktual. Di tengah berbagai persoalan kebangsaan, mahasiswa kembali turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat.
Di Bandung, mahasiswa menyuarakan tiga persoalan utama yang menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, dan hukum. Sementara itu, di Jakarta, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Komite SADAR membawa lima tuntutan yang berkaitan dengan persoalan publik dan tanggung jawab pemerintah.
Dua gelombang aspirasi tersebut memperlihatkan bahwa mahasiswa belum kehilangan fungsi historisnya sebagai kelompok intelektual yang kritis terhadap jalannya pemerintahan.
Pertanyaannya, apakah suara mahasiswa hanya akan berhenti sebagai gema demonstrasi di jalanan? Ataukah tuntutan tersebut mampu menjadi dorongan nyata bagi negara untuk memperbaiki kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas?
Jika ditelaah lebih jauh, tiga persoalan yang diangkat mahasiswa bukanlah isu yang berdiri sendiri. Pendidikan, kesehatan, dan hukum merupakan tiga fondasi penting yang menentukan kualitas kehidupan masyarakat sekaligus masa depan sebuah bangsa.
Dalam perspektif calon tenaga kesehatan, ketiganya bahkan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak asasi manusia, kewajiban warga negara, serta kode etik profesi kesehatan.
PENDIDIKAN: KETIKA HAK KONSTITUSIONAL BERHADAPAN DENGAN REALITAS KETIMPANGAN
Pendidikan merupakan pintu pertama menuju perubahan sosial. Melalui pendidikan, seseorang memperoleh pengetahuan, membangun karakter, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, serta memiliki kesempatan untuk memperbaiki kualitas kehidupannya.
Namun, idealisme tersebut sering kali berhadapan dengan kenyataan bahwa akses pendidikan bermutu belum sepenuhnya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan ini bukan sekadar kalimat normatif dalam konstitusi, melainkan mandat yang harus diwujudkan melalui kebijakan negara.
Tuntutan mahasiswa agar layanan pendidikan dapat diakses dengan biaya lebih terjangkau menjadi relevan ketika melihat masih besarnya beban pembiayaan pendidikan, terutama pada jenjang perguruan tinggi dan program studi tertentu.
Persoalan ini semakin terasa pada pendidikan bidang kesehatan. Program pendidikan kedokteran, keperawatan, kebidanan, dan farmasi membutuhkan biaya, fasilitas praktik, laboratorium, serta proses pembelajaran yang tidak sederhana.
Apabila akses terhadap pendidikan tersebut hanya dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tertentu, negara berpotensi kehilangan banyak sumber daya manusia berkualitas yang sebenarnya memiliki kemampuan dan semangat untuk mengabdi.
Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam dunia pendidikan. Dalam jangka panjang, ketimpangan akses pendidikan dapat memengaruhi pemerataan tenaga kesehatan, terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan wilayah yang masih kekurangan fasilitas pelayanan kesehatan.
Padahal, masyarakat di wilayah tersebut memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Di sinilah hubungan antara pendidikan dan kesehatan menjadi sangat penting. Pendidikan yang inklusif bukan hanya melahirkan individu berpengetahuan, tetapi juga membuka peluang terciptanya tenaga kesehatan yang memahami keberagaman kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan geografis masyarakat.
Lebih jauh, pendidikan kesehatan tidak boleh hanya berorientasi pada kemampuan akademik dan keterampilan teknis. Pembentukan karakter, kejujuran, tanggung jawab, empati, serta kepatuhan terhadap kode etik harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan.
Seorang tenaga kesehatan mungkin memiliki kemampuan klinis yang tinggi, tetapi kemampuan tersebut kehilangan makna apabila tidak disertai integritas dan kepedulian terhadap pasien.
Karena itu, memperjuangkan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas sesungguhnya merupakan bagian dari perjuangan membangun pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi.
Negara tidak cukup hanya membuka akses pendidikan. Negara juga harus memastikan bahwa kualitas pendidikan tetap terjaga, kesempatan belajar tidak ditentukan semata-mata oleh kemampuan ekonomi, dan lulusan pendidikan kesehatan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
KESEHATAN: HAK RAKYAT YANG TIDAK BOLEH DIKALAHKAN OLEH KEPENTINGAN POLITIK DAN EKONOMI
Jika pendidikan merupakan pintu perubahan, kesehatan adalah salah satu syarat utama agar masyarakat mampu menjalani kehidupan secara bermartabat.
Tidak ada pembangunan yang benar-benar berhasil apabila masyarakatnya hidup dalam ancaman penyakit, lingkungan yang tercemar, pelayanan kesehatan yang sulit dijangkau, serta ketidakpastian memperoleh perlindungan ketika membutuhkan pertolongan medis.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Artinya, kesehatan bukanlah semata-mata urusan pribadi seseorang. Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kehadiran negara, tenaga profesional, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam aksi mahasiswa, persoalan kebakaran hutan dan lahan serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi dua isu yang memperlihatkan betapa luasnya dimensi kesehatan masyarakat.
Karhutla: Ketika Keserakahan Merampas Hak Masyarakat untuk Menghirup Udara Bersih
Kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan atau bencana musiman. Di balik kepulan asap yang menyelimuti permukiman, terdapat ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Paparan asap kebakaran dapat meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), memperburuk kondisi penderita asma, serta menimbulkan gangguan kesehatan lainnya. Anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu menjadi kelompok yang sangat rentan.
Persoalannya, masyarakat yang menjadi korban sering kali tidak memiliki kemampuan untuk menghindari paparan asap. Mereka tetap harus menjalankan aktivitas, bekerja, bersekolah, dan memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi lingkungan yang tidak sehat.
Dalam konteks tersebut, tuntutan mahasiswa agar pemerintah menangani karhutla secara serius, memulihkan masyarakat dan lingkungan terdampak, serta menindak korporasi yang terbukti bertanggung jawab merupakan bentuk desakan terhadap penegakan keadilan.
Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari pengelolaan lahan, sementara masyarakat harus menanggung dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Dari perspektif etika kesehatan, terdapat dua prinsip penting yang harus menjadi perhatian.
Pertama, non-maleficence, yaitu prinsip untuk tidak menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain. Prinsip ini menuntut agar setiap kebijakan dan aktivitas yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat harus dicegah dan dikendalikan.
Kedua, justice, yaitu prinsip keadilan. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi. Kelompok masyarakat yang paling rentan tidak boleh justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api. Diperlukan pengawasan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, pemeriksaan kesehatan masyarakat terdampak, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebab, udara bersih bukan kemewahan. Ia merupakan bagian dari hak masyarakat untuk hidup sehat.
MBG: Program Mulia Harus Dibangun dengan Standar Keselamatan yang Ketat
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan yang memiliki tujuan penting, yakni memperbaiki kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok sasaran lainnya.
Persoalan gizi tidak dapat dipandang sebelah mata. Kekurangan asupan gizi dapat memengaruhi pertumbuhan fisik, perkembangan kognitif, kemampuan belajar, hingga kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.
Namun, setiap program yang menyangkut kesehatan masyarakat harus dijalankan dengan standar keselamatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Niat baik tidak otomatis menjamin keberhasilan. Program yang bertujuan meningkatkan kesehatan justru dapat menimbulkan persoalan baru apabila pengawasan, pengelolaan, dan pelaksanaannya tidak dilakukan secara profesional.
Kasus dugaan keracunan makanan yang menjadi perhatian publik memperlihatkan bahwa keamanan pangan harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Pengadaan bahan makanan, proses penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga makanan diterima oleh peserta harus mengikuti standar higiene dan sanitasi.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan sebagai formalitas administratif. Setiap penyedia makanan harus memiliki tanggung jawab terhadap kualitas bahan baku, kebersihan fasilitas, kompetensi pengolah makanan, dan keamanan produk yang disalurkan.
Dalam perspektif etika kesehatan, terdapat prinsip beneficence, yaitu kewajiban untuk melakukan tindakan yang memberikan manfaat bagi orang lain.
Program MBG harus benar-benar memberikan manfaat kesehatan, bukan sekadar memenuhi target distribusi makanan.
Prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip non-maleficence. Artinya, pelaksanaan program tidak boleh mengabaikan potensi risiko yang justru dapat merugikan penerima manfaat.
Di samping itu, transparansi penggunaan anggaran, pengawasan independen, evaluasi berkala, dan mekanisme pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.
Pemerintah perlu membuka ruang kritik dan menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi. Sebaliknya, masyarakat juga harus menyampaikan kritik secara bertanggung jawab berdasarkan fakta dan data.
Program publik yang menyangkut kesehatan jutaan masyarakat tidak boleh kebal terhadap pengawasan.
Hak Kesehatan Harus Berjalan Bersama Kewajiban
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan kerangka hukum mengenai penyelenggaraan kesehatan, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, pasien, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Namun, hak tersebut juga disertai kewajiban untuk menjaga kesehatan diri dan lingkungan, memberikan informasi yang benar mengenai kondisi kesehatan kepada tenaga kesehatan, serta menghormati ketentuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab profesional yang tidak ringan.
Mereka wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan pasien harus dijaga dan keselamatan pasien harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan.
Kode Etik Kedokteran Indonesia, kode etik keperawatan, dan kode etik profesi kesehatan lainnya pada dasarnya menempatkan kemanusiaan sebagai landasan utama pengabdian.
Seorang tenaga kesehatan tidak boleh membedakan pasien berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, latar belakang, maupun pandangan politik.
Di ruang pelayanan kesehatan, setiap manusia memiliki hak yang sama untuk memperoleh pertolongan.
HUKUM: KETIKA KEADILAN DIUJI OLEH KEKUASAAN DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT
Persoalan hukum menjadi mosi ketiga yang tidak kalah penting. Sebab, pendidikan dan kesehatan tidak akan berjalan optimal apabila tidak ditopang oleh sistem hukum yang adil, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Negara hukum tidak cukup hanya memiliki undang-undang dan lembaga penegak hukum. Lebih dari itu, hukum harus hadir sebagai instrumen keadilan, bukan alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dengan demikian, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi yang memiliki dasar konstitusional.
Aksi mahasiswa pada 28 Oktober menjadi gambaran bahwa generasi muda masih menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan kritik dan tuntutan terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan tanggung jawab. Demonstrasi harus berlangsung secara damai, sementara aparat keamanan berkewajiban melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Permintaan Kapolri agar jajarannya mengedepankan pendekatan humanis dalam mengawal demonstrasi menjadi penting untuk memastikan bahwa pengamanan tidak berubah menjadi tindakan yang membatasi hak konstitusional warga negara.
Di sisi lain, peringatan Amnesty International agar kepolisian tidak bertindak represif menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tetap diperlukan.
Kesiapan Polri menggunakan kamera tubuh atau bodycam dalam pengamanan demonstrasi juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sepanjang penggunaannya disertai aturan yang jelas, perlindungan data, serta mekanisme pengawasan.
Demokrasi yang sehat tidak mengharuskan pemerintah selalu sepakat dengan kritik mahasiswa. Namun, pemerintah harus memberikan ruang agar kritik dapat disampaikan tanpa intimidasi dan kekerasan.
Sebaliknya, mahasiswa juga harus memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.
Etika Kesehatan Tidak Mengenal Perbedaan antara Demonstran dan Aparat
Ada satu dimensi kemanusiaan yang sering kali luput ketika demonstrasi dibicarakan, yakni peran tenaga kesehatan dalam situasi konflik atau kerumunan massa.
Ketika terjadi insiden yang mengakibatkan seseorang membutuhkan pertolongan medis, tenaga kesehatan memiliki kewajiban profesional untuk memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan klinis, tanpa membedakan identitas maupun posisi politik orang tersebut.
Demonstran yang mengalami cedera berhak mendapatkan pertolongan. Aparat yang membutuhkan perawatan juga memiliki hak yang sama.
Prinsip kemanusiaan tidak mengenal batas antara pihak yang berbeda pandangan.
Dalam situasi tersebut, tenaga kesehatan harus mengedepankan profesionalitas, menjaga kerahasiaan pasien, menghormati martabat manusia, serta memastikan keselamatan pasien.
Inilah salah satu wujud nyata bahwa kode etik kesehatan bukan hanya kumpulan aturan tertulis, melainkan pedoman moral yang harus diterapkan dalam keadaan apa pun.
Keadilan Hukum Juga Harus Melindungi Pasien dan Tenaga Kesehatan
Hubungan antara hukum dan kesehatan tidak berhenti pada persoalan demonstrasi.
Dalam pelayanan medis, hukum memiliki peran penting untuk melindungi pasien sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan.
Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi kesehatannya, pilihan tindakan medis, manfaat, risiko, serta alternatif penanganan sebelum memberikan persetujuan tindakan medis.
Prinsip ini dikenal sebagai autonomy, yaitu penghormatan terhadap hak individu dalam menentukan keputusan terkait dirinya.
Persetujuan tindakan medis atau informed consent bukan sekadar tanda tangan pada formulir. Di dalamnya terdapat kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan penjelasan yang memadai agar pasien dapat mengambil keputusan secara sadar.
Sebaliknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga membutuhkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas sesuai standar profesi dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan tersebut penting agar tenaga kesehatan dapat bekerja secara profesional tanpa dihantui ketidakpastian hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari standar tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan harus berjalan dua arah. Hak pasien tidak boleh diabaikan, tetapi tenaga kesehatan juga tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa perlindungan yang memadai.
MAHASISWA BUKAN SEKADAR PENONTON: ADA TANGGUNG JAWAB MORAL DI BALIK SUARA KRITIS
Peringatan Sumpah Pemuda seharusnya menjadi momentum untuk mengingat kembali bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar menyelesaikan pendidikan formal.
Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kesempatan memperoleh pengetahuan, mengembangkan daya kritis, serta memahami berbagai persoalan sosial dan kebangsaan.
Karena itu, keterlibatan mahasiswa dalam mengawasi kebijakan publik merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan yang nyata.
Bagi mahasiswa bidang kesehatan, tanggung jawab tersebut memiliki dimensi yang lebih luas.
Mereka tidak hanya dipersiapkan menjadi tenaga profesional yang mampu memberikan pelayanan medis atau keperawatan, tetapi juga diharapkan menjadi bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan kesehatan publik.
Mahasiswa kesehatan dapat mengambil peran melalui edukasi mengenai bahaya paparan asap kebakaran, pentingnya gizi seimbang, keamanan pangan, pencegahan penyakit, hingga pemahaman mengenai hak-hak pasien.
Selain itu, mahasiswa juga dapat menyampaikan kritik dan rekomendasi kebijakan berdasarkan pengetahuan ilmiah, hasil penelitian, serta kondisi nyata yang ditemukan di masyarakat.
Namun, kritik harus dibangun di atas data, bukan sekadar emosi. Aspirasi harus disampaikan dengan argumentasi, bukan kebencian. Perbedaan pendapat harus disikapi melalui dialog, bukan permusuhan.
Sebab, tujuan utama demokrasi bukan memenangkan pertentangan, melainkan menemukan jalan terbaik bagi kepentingan bersama.
Tenaga kesehatan masa depan juga harus menyadari bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak selalu berlangsung di dalam rumah sakit, puskesmas, atau ruang praktik.
Terkadang, pengabdian dimulai dari keberanian menyuarakan persoalan kesehatan yang belum mendapatkan perhatian memadai.
PENUTUP: SUMPAH PEMUDA HARUS HIDUP DALAM TINDAKAN, BUKAN HANYA SEREMONI
Tiga mosi mahasiswa pada peringatan Sumpah Pemuda 2026 memberikan pesan bahwa persoalan pendidikan, kesehatan, dan hukum tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Pendidikan yang adil melahirkan manusia berkualitas dan tenaga kesehatan yang kompeten. Kesehatan yang terjamin memungkinkan masyarakat hidup produktif dan bermartabat. Sementara itu, hukum yang adil menjadi fondasi untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban seluruh warga negara terlindungi.
Ketiganya merupakan satu kesatuan yang saling menopang. Apabila pendidikan kehilangan keadilan, kualitas sumber daya manusia akan terancam. Apabila kesehatan diabaikan, produktivitas dan kesejahteraan masyarakat akan melemah. Apabila hukum kehilangan integritas, hak-hak masyarakat akan mudah dikorbankan oleh kepentingan kekuasaan maupun ekonomi.
Bagi calon tenaga kesehatan, peringatan Sumpah Pemuda bukan hanya tentang mengenang perjuangan generasi terdahulu. Ada tanggung jawab besar yang menanti, yakni menghadirkan pelayanan kesehatan yang jujur, profesional, beretika, dan tidak diskriminatif.
Suara mahasiswa yang turun ke jalan merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa. Kritik tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki kebijakan.
Pemerintah pun tidak cukup hanya menyatakan terbuka terhadap kritik. Komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata, kebijakan yang terukur, transparansi, dan keberanian menindak setiap pelanggaran.
Pada akhirnya, semangat Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti sebagai slogan yang diulang setiap tahun.
Persatuan bukan berarti semua orang harus memiliki pendapat yang sama. Persatuan justru diuji ketika perbedaan tetap dapat dihormati, hak masyarakat dilindungi, dan kepentingan kemanusiaan ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
Sebab, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah dikritik, melainkan bangsa yang berani mendengarkan kritik, mengakui kekurangan, dan memperbaiki kesalahan.
Dan bagi kita, calon tenaga kesehatan, ada satu prinsip yang tidak boleh berubah: siapa pun yang membutuhkan pertolongan, keselamatan dan martabat kemanusiaannya harus tetap menjadi prioritas utama.
Itulah makna Sumpah Pemuda yang seharusnya hidup dalam diri generasi muda: bersatu dalam kemanusiaan, berani dalam kebenaran, dan bertanggung jawab dalam pengabdian kepada bangsa.
