
Petakan Kerja Sama Daerah hingga 2029, Pemko Padang Bidik Sinergi Nyata dan Selaras dengan RPJMD
D'On, Padang - Pemerintah Kota Padang mulai memperkuat langkah strategis dalam membangun sinergi lintas pemerintahan dan kelembagaan melalui pemetaan potensi serta kebutuhan kerja sama daerah hingga 2029. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap bentuk kerja sama yang dirancang tidak sekadar menjadi kesepakatan administratif, tetapi benar-benar berorientasi pada percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Kerja Sama Daerah Kota Padang Tahun 2026 yang digelar di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (5/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut diikuti perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Hadir dalam kegiatan itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Padang, Tarmizi Ismail, serta Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Padang, Otto Sarbi Damanik.
Pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya Pemko Padang membangun perencanaan kerja sama yang lebih terarah, terukur, dan memiliki kesinambungan dengan agenda pembangunan daerah. Pemetaan dilakukan dengan menghimpun berbagai potensi, kebutuhan, serta peluang kolaborasi yang dapat dikembangkan masing-masing OPD sampai 2029.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan bahwa setiap usulan kerja sama memiliki keterkaitan langsung dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program prioritas Pemerintah Kota Padang.
Bukan Sekadar Kerja Sama, tetapi Harus Menjawab Kebutuhan Pembangunan
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang, Tarmizi Ismail, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah awal untuk menyatukan arah dan menyelaraskan berbagai usulan kerja sama yang berasal dari masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, potensi kerja sama yang dapat dikembangkan Pemko Padang memiliki ruang lingkup luas. Tidak hanya dengan pemerintah kabupaten dan kota lainnya, tetapi juga dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga berbagai lembaga yang memiliki kapasitas dan kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah.
Karena itu, setiap OPD diminta tidak sekadar menyampaikan daftar keinginan atau kegiatan yang ingin dikerjasamakan. Lebih dari itu, masing-masing perangkat daerah harus mampu mengidentifikasi persoalan, kebutuhan, potensi, serta peluang kolaborasi yang dapat menghasilkan manfaat konkret.
Tarmizi menjelaskan, pemetaan tersebut diperlukan agar kerja sama yang dibangun benar-benar memiliki relevansi dengan kebutuhan daerah dan tidak berjalan di luar arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.
"Melalui kegiatan ini, kita ingin memetakan kegiatan-kegiatan kerja sama daerah Kota Padang sampai tahun 2029 agar selaras dengan RPJMD dan program-program yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kerja sama yang direncanakan memiliki landasan yang jelas dan sesuai dengan arah pembangunan daerah," ujarnya.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa Pemko Padang ingin menempatkan kerja sama daerah sebagai salah satu instrumen strategis pembangunan. Artinya, kolaborasi tidak boleh dibangun hanya karena adanya peluang atau hubungan antarlembaga, tetapi harus didasarkan pada tujuan yang jelas dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap Usulan Akan Dikaji, Tidak Langsung Berhenti pada MoU
Dalam pelaksanaannya, berbagai usulan kerja sama yang dihimpun dari OPD akan difasilitasi oleh Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Padang. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah untuk dilakukan pengkajian terhadap kelayakan dan kesesuaiannya dengan kepentingan pembangunan Kota Padang.
Tahapan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rencana kerja sama memiliki dasar yang kuat, ruang lingkup yang terukur, pembagian peran yang jelas, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Apabila dinilai layak, rencana kerja sama dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan dokumen formal, seperti nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), maupun bentuk dokumen kerja sama lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi Tarmizi, keberhasilan sebuah kerja sama tidak dapat diukur hanya dari berapa banyak dokumen kesepakatan yang berhasil ditandatangani.
Justru, ukuran keberhasilan sesungguhnya terletak pada implementasi dan hasil yang dihasilkan setelah kesepakatan tersebut dibuat.
Ia menekankan bahwa kerja sama harus memiliki tindak lanjut berupa program, kegiatan, dan aksi nyata. Tanpa pelaksanaan yang jelas, dokumen kesepakatan berpotensi hanya menjadi arsip administratif yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan maupun kehidupan masyarakat.
"Kerja sama itu merupakan bentuk sinergi yang harus memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Harapan kita, apa pun bentuk kerja sama yang dilakukan dapat mendukung program unggulan Pemko Padang dan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegas Tarmizi.
OPD Dituntut Lebih Proaktif dan Memiliki Perencanaan Komprehensif
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh OPD diharapkan mengambil peran lebih aktif dalam mengidentifikasi peluang kolaborasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi, serta kebutuhan sektor masing-masing.
Setiap perangkat daerah perlu menyusun usulan dengan kerangka acuan yang komprehensif. Di dalamnya harus tergambar secara jelas latar belakang kebutuhan kerja sama, tujuan yang hendak dicapai, pihak yang akan dilibatkan, ruang lingkup kegiatan, manfaat yang diharapkan, hingga mekanisme tindak lanjut.
Perencanaan yang matang dinilai menjadi faktor penting agar kerja sama tidak tumpang tindih, tidak berjalan sendiri-sendiri, serta tidak terlepas dari prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, koordinasi antarpemangku kepentingan juga menjadi kunci untuk menghindari kerja sama yang hanya berorientasi pada kegiatan seremonial tanpa keberlanjutan.
Dengan adanya pemetaan secara menyeluruh, Pemko Padang diharapkan dapat memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan kolaborasi selama periode pembangunan hingga 2029.
Pemetaan ini juga membuka ruang bagi setiap OPD untuk melihat potensi sumber daya, pengetahuan, teknologi, inovasi, maupun dukungan kelembagaan yang dapat diperoleh melalui kerja sama dengan pihak lain.
Membangun Kolaborasi yang Berdampak bagi Masyarakat
Lebih jauh, kerja sama daerah memiliki arti penting di tengah semakin kompleksnya tantangan pembangunan perkotaan. Pemerintah daerah tidak selalu dapat menyelesaikan seluruh persoalan hanya dengan mengandalkan sumber daya internal.
Dibutuhkan sinergi, pertukaran pengalaman, penguatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan dari berbagai pihak agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Dalam konteks Kota Padang, kerja sama yang dirancang secara tepat diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah sekaligus menghadirkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, orientasi kerja sama harus bergeser dari sekadar membangun hubungan kelembagaan menjadi kolaborasi yang menghasilkan manfaat terukur.
Masyarakat harus menjadi salah satu penerima manfaat utama dari setiap kesepakatan yang dibangun. Dengan demikian, keberhasilan kerja sama tidak hanya terlihat dari terlaksananya agenda antarlembaga, tetapi juga dari adanya peningkatan kualitas layanan, efektivitas program, dan kemajuan pembangunan daerah.
Melalui Rapat Koordinasi Pemetaan Kerja Sama Daerah Tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Padang berupaya meletakkan fondasi kolaborasi yang lebih terstruktur hingga 2029.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh usulan yang telah dipetakan benar-benar ditindaklanjuti, dikawal pelaksanaannya, dan dievaluasi hasilnya.
Sebab, kerja sama yang sesungguhnya bukan diukur dari banyaknya tanda tangan di atas dokumen kesepakatan, melainkan dari seberapa besar manfaat yang mampu diwujudkan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
(Mond)
#Padang #Daerah