Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, KPU Tak Gentar: Tegaskan Seluruh Tahapan Pilpres 2024 Sesuai Aturan

08 November 2026 | November 08, 2026 WIB Last Updated 2026-11-08T04:58:01Z

 

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, KPU Tak Gentar: Tegaskan Seluruh Tahapan Pilpres 2024 Sesuai Aturan


D'On, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Keputusan lembaga peradilan tertinggi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sekaligus menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pusaran perhatian publik.


Namun, KPU menegaskan tidak memiliki kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum atas putusan tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan seluruh tahapan verifikasi administrasi pasangan calon pada Pilpres 2024 telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan ketika dimintai tanggapan mengenai putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.


"Enggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).


Ia juga menegaskan bahwa selama lembaganya bekerja berdasarkan ketentuan hukum, tidak ada alasan untuk merasa khawatir.


"Kalau kita sesuai dengan aturan kan enggak usah ada yang kita khawatirkan," sambungnya.


Meski demikian, Afifuddin belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dampak putusan tersebut. Alasannya, KPU belum menerima salinan lengkap putusan MA sehingga belum dapat mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan majelis hakim.


"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi enggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian," pungkasnya.


MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Dinyatakan Tidak Sah


Polemik ini bermula dari gugatan seorang warga bernama Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.


Dokumen yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.


Surat itu menjadi salah satu dokumen administrasi pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Subhan mempersoalkan legalitas penerbitan surat keterangan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Dalam perkembangannya, gugatan tersebut tidak diterima pada tingkat pertama. Upaya banding yang ditempuh penggugat juga belum membuahkan hasil karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan sebelumnya.


Tidak berhenti sampai di situ, Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Perjuangan hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil berbeda di tingkat kasasi. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.


Amar putusan yang tercantum dalam informasi kepaniteraan MA menyatakan:


"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan Penggugat seluruhnya."


Dengan putusan tersebut, MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat, termasuk menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.


Putusan inilah yang kemudian menjadi perhatian luas karena dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan administrasi pendidikan seorang pejabat tinggi negara.


Empat Tuntutan Penggugat dalam Perkara Ini


Dalam perkara tersebut, Subhan Palal mengajukan sejumlah tuntutan kepada pengadilan.


Pertama, meminta agar seluruh gugatan penggugat dikabulkan.


Kedua, meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.


Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.


Keempat, meminta agar pihak tergugat dihukum membayar biaya perkara.


Dalam putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan gugatan tersebut seluruhnya.


Dengan demikian, perkara ini tidak sekadar menyangkut perbedaan penafsiran administratif, melainkan telah menghasilkan putusan pengadilan yang menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah.


KPU Sebut Tahapan Pemilu 2024 Telah Selesai


Respons KPU terhadap persoalan ini sebelumnya juga disampaikan melalui komisioner KPU RI, Idham Holik.


Ia menjelaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berakhir setelah seluruh proses pemilu, termasuk pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih, dilaksanakan.


Menurut Idham, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


KPU berpandangan bahwa tugas penyelenggara pemilu dalam rangkaian tahapan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Idham juga menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Pemilu.


Pandangan tersebut memperlihatkan posisi KPU yang membedakan antara pelaksanaan kewenangan verifikasi pada saat tahapan pencalonan berlangsung dengan munculnya putusan pengadilan setelah rangkaian Pemilu 2024 selesai.


Meski demikian, putusan MA tetap menjadi perkembangan hukum yang perlu dipelajari secara cermat, terutama untuk memahami ruang lingkup putusan dan konsekuensi administratif yang mungkin muncul.


Mengapa Putusan MA Ini Menjadi Perhatian Publik?


Ada beberapa hal yang membuat perkara ini memiliki perhatian besar.


Pertama, objek sengketa merupakan dokumen administrasi pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.


Kedua, putusan MA muncul setelah proses Pilpres 2024 selesai dan pasangan presiden serta wakil presiden terpilih telah dilantik.


Ketiga, terdapat perbedaan posisi antara penyelenggara pemilu yang menyatakan telah bekerja sesuai ketentuan pada saat proses pencalonan dengan putusan pengadilan yang kemudian menyatakan dokumen penyetaraan tersebut tidak sah.


Kondisi ini membuat masyarakat menaruh perhatian terhadap bagaimana pemerintah dan lembaga terkait akan menindaklanjuti putusan tersebut.


Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum dijaga ketika suatu dokumen administrasi yang pernah digunakan dalam proses pencalonan kemudian dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan.


Jangan Campuradukkan Pembatalan Suket dengan Pembatalan Jabatan


Satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa putusan MA dalam perkara ini secara langsung menyangkut keabsahan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.


Putusan tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai keputusan yang otomatis membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.


Persoalan mengenai status dokumen administrasi, proses pencalonan, keabsahan hasil pemilu, serta kemungkinan konsekuensi terhadap jabatan merupakan persoalan hukum yang berbeda dan memiliki mekanisme penyelesaian masing-masing.


Karena itu, pembacaan terhadap putusan MA harus dilakukan secara utuh, termasuk mencermati pertimbangan hukum majelis hakim, amar putusan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.


Kepastian mengenai implikasi hukum lebih lanjut tidak dapat dibangun hanya berdasarkan penafsiran terhadap satu bagian dari putusan.


Menunggu Penjelasan Lengkap dan Tindak Lanjut Pemerintah


Belum diterimanya salinan lengkap putusan oleh KPU menjadi salah satu alasan lembaga tersebut belum memberikan penjelasan lebih jauh.


Dokumen lengkap putusan penting untuk mengetahui secara menyeluruh dasar pertimbangan majelis hakim, ruang lingkup kewajiban pihak tergugat, serta bagaimana pelaksanaan putusan harus dilakukan.


Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan penerbitan surat keterangan tersebut juga menjadi lembaga yang perlu memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut administratif atas putusan MA.


Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebagai informasi yang menimbulkan polemik, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Pada akhirnya, perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan tata kelola administrasi negara.


KPU menyatakan telah bekerja sesuai aturan dan siap memberikan penjelasan apabila muncul gugatan hukum baru. Sementara itu, putusan MA menghadirkan persoalan hukum yang membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut secara transparan.


Masyarakat kini menunggu bagaimana seluruh lembaga terkait menyikapi perkembangan tersebut.


Sebab, dalam negara hukum, setiap keputusan pengadilan harus dihormati, setiap kewenangan lembaga harus dijalankan sesuai batasnya, dan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik harus memperoleh penjelasan yang terang, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Putusan MA telah menjadi fakta hukum. Namun, bagaimana implikasi lebih lanjut terhadap persoalan administrasi pencalonan ini masih membutuhkan penjelasan berdasarkan keseluruhan putusan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.


(Okz)


#Nasional #KPU #Politik

×
Berita Terbaru Update