
Darurat Proyek RPH Bukittinggi Rp3,1 Miliar: Di Ambang Putus Kontrak Akibat Realisasi Fisik Jeblok dan Borongan Rangkap Tiga
D'On, Bukittinggi - Mega proyek pemerintah daerah kembali menghadapi ujian berat. Pekerjaan Pembangunan Fisik Lanjutan Rumah Potong Hewan (RPH) di Talao, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kota Bukittinggi, kini berada di ujung tanduk. Berdasarkan estimasi lapangan dan kajian teknis terkini, realisasi fisik proyek miliaran rupiah ini tersendat drastis dan diduga kuat berada di bawah 40 persen, jauh tertinggal dari target Kurva S yang seharusnya sudah melampaui 70 hingga 80 persen.
Proyek strategis yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Silvirawane, ini merujuk pada Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 011/SPPBJ/PPK/PPKH/DPP/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Grounding Pratama Indonesia dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp3.110.563.172,88. Angka ini didapat setelah kontraktor melakukan banting harga sebesar 20,00 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp3.888.203.965,99 (dari total pagu anggaran Rp3.889.564.000,00) dengan batasan masa pelaksanaan yang sangat ketat, yakni 120 hari kalender.
Sisa Waktu Mepet, Beban Pekerjaan Masih Menggunung
Dengan sisa waktu efektif pelaksanaan di lapangan yang kini tinggal menyisakan sekitar 40 hari kalender, kondisi ini memicu alarm darurat bagi pengawasan keuangan dan pembangunan fisik daerah. Lingkup pekerjaan yang harus diselesaikan dalam tempo sesingkat itu masih sangat masif, di antaranya:
- Penyelesaian struktur utama bangunan (basement, lantai 1, lantai 2, penutup atap, serta plat dag).
- Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan instalasi Sewage Treatment Plant (STP).
- Pembangunan fasilitas pendukung vital seperti pagar keliling, halaman, ground reservoir tank, drainase, gangway, rumah kompos, hingga unit insinerator.
Melihat progres fisik yang masih terseok-seok di bawah 40 persen, target penyelesaian 100 persen dalam sisa waktu yang ada dinilai nyaris mustahil dan membuka lebar pintu putus kontrak.
Sejarah Kelam "Mangkrak 2021" Berpotensi Terulang
Kondisi kritis ini sontak memicu kekhawatiran mendalam dari kalangan pemerhati publik dan masyarakat. Berdasarkan dokumen DPA Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi (DPPA/A.2/3.27.2.09.3.25.01.0000/001/2026), proyek lanjutan RPH ini sejatinya merupakan pekerjaan warisan masa lalu yang sempat terbengkalai.
Proyek ini pertama kali dirintis sejak tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian, namun berujung putus kontrak pada tahun 2021 tatkala progres fisiknya baru menyentuh angka 43 persen. Pemerintah Kota Bukittinggi kemudian menggelontorkan kembali anggaran lewat APBD 2026 agar fasilitas pemenuhan standar Meat Cutting Plant (Permentan No. 13/2010) ini bisa segera dimanfaatkan publik. Ironisnya, dengan capaian saat ini yang jeblok di bawah 40 persen, sejarah kelam "putus kontrak" jilid kedua kini membayangi di depan mata.
Kontraktor Borong Tiga Paket Sekaligus: Indikasi Pecah Konsentrasi dan Alokasi Silang Dana
Sorotan tajam publik kian tak terelakkan setelah terungkap bahwa kontraktor pelaksana, CV. Grounding Pratama Indonesia, tidak hanya menggarap proyek RPH Bukittinggi seorang diri. Berdasarkan dokumen resmi pengadaan, kontraktor asal Padang ini tercatat memborong sekaligus 3 (tiga) paket proyek fisik besar di Kota Bukittinggi pada Tahun Anggaran 2026 dengan total akumulasi nilai menembus angka Rp5.358.943.756,79:
| No | Nama Paket Pekerjaan & Instansi | Nilai Kontrak (Rp) | Catatan / Diskon |
|---|---|---|---|
| 1 | Pembangunan Fisik Lanjutan RPH (Dinas Pertanian dan Pangan) | Rp 3.110.563.172,88 | Anjlok 20% dari HPS |
| 2 | Pembangunan Penahan Tebing (Benteng Ford De Kock) Jl. A. Yani (Dinas PUPR) | Rp 1.709.416.584,00 | - |
| 3 | Pembangunan Jalan Koto Bawah – Situpo Raya (Dinas PUPR) | Rp 538.963.900,00 | - |
Penguasaan tiga paket proyek strategis secara simultan oleh satu entitas ini memicu dugaan kuat terjadinya mismanagement cash flow serta pecah konsentrasi tenaga kerja dan sumber daya. Terlebih lagi, mencuat kecurigaan bahwa pencairan uang muka (down payment) proyek RPH telah terserap, namun realisasi fisiknya yang tertinggal jauh memperkuat indikasi adanya pengalihan alokasi dana silang antarproyek.
Desakan Tindakan Tegas: Evaluasi Total atau Sanksi Tegas?
Publik kini mendesak instansi terkait, khususnya Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D/Aparat Penegak Hukum) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk tidak tinggal diam. Langkah evaluasi menyeluruh, peneguran keras berupa Suncart atau Surat Peringatan (SP), hingga penerapan sanksi tegas sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah mendesak untuk segera diambil sebelum batas akhir kontrak terlewat dan merugikan keuangan negara.
(Tim)
#Investigasi #Daerah #Bukittinggi