Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Penggerebekan Ugal-ugalan Ponpes Santriwati, Kapolres Sukoharjo Resmi Dicopot

02 November 2026 | November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T17:01:43Z

 

Buntut Penggerebekan Ugal-ugalan Ponpes Santriwati, Kapolres Sukoharjo Resmi Dicopot

D'On, Sukoharjo -  Tindakan tegas diambil Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Buntut dari gelombang protes dan sorotan tajam publik atas penggerebekan kontroversial di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah, kursi panas Kapolres Sukoharjo resmi bergoyang.


Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) resmi mencopot dan menonaktifkan AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Tidak hanya sang nakhoda utama, tiga perwira kunci di jajaran Polres Sukoharjo turut terseret dan dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Daftar Personel yang Dinonaktifkan & Diperiksa Propam:

  • AKBP Andika Dharma Sena (Kapolres Sukoharjo)
  • Iptu AS (Kasat Reserse)
  • Ipda FA (Kanit Pidum)
  • Ipda RAP (Kanit PPA)


Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan etik dan prosedur di Propam Mabes Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo langsung diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali, berdasarkan Surat Telegram tertanggal 2 November 2026.

 

Detik-Detik Mencekam: Penggerebekan Dini Hari yang Memantik Kecaman


Badai penonaktifan ini tidak lahir dalam ruang hampa. Operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB menuai kecaman luas dari berbagai lembaga pemerhati HAM dan masyarakat sipil.


Berdasarkan laporan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin serta desakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM):

  • Dobrak Pintu & Todong Senjata: Puluhan aparat bersenjata lengkap mendatangkan teror psikologis dengan mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati belia berusia 10 hingga 16 tahun bersama empat orang ustazah sedang terlelap tidur.
  • Tanpa Ruang Berpakaian Layak: Para santriwati dilaporkan ditarik paksa keluar tanpa diberi kesempatan yang layak untuk mengenakan jilbab atau menutup aurat dengan sempurna.
  • Tanpa Pendampingan: Sebanyak 15 penghuni pondok termasuk di dalamnya dua balita berusia 3 dan 5 tahun digelandang ke Polsek Mojolaban dini hari itu, lalu dipindahkan ke Polres Sukoharjo pada pagi harinya tanpa didampingi oleh orang tua/wali maupun kuasa hukum.
  • Penyitaan Barang Tanpa Prosedur: Aparat juga menyita sejumlah barang milik pondok dan santri dengan estimasi kerugian mencapai Rp 50 juta. Barang-barang tersebut meliputi gawai, uang tabungan santri senilai Rp 16 juta, emas, drone, hingga busur panah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri. ironisnya, penyitaan ini diduga kuat tidak disertai dengan surat resmi.


Setelah diperiksa secara maraton dan dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus pidana yang disangkakan, seluruh santriwati akhirnya dipulangkan kembali.


Akar Masalah: Perburuan Terduga Pelaku Pembakaran Warung


Di balik penggerebekan mengejutkan ini, Polda Jawa Tengah sebenarnya tengah memburu jaringan tersangka kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.


Polda Jateng sebelumnya telah mencokok seorang tersangka berinisial ST (eks narapidana terorisme). Dalam pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain berinisial I, aparat menyasar dua pondok pesantren salah satunya Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. Meskipun target utama tidak ditemukan, polisi sempat menyoroti legalitas pesantren serta temuan benda tajam di lokasi.

 

Suara Tegas Komnas HAM: "Hukum Harus Tegak, Tapi Jangan Injak Kemanusiaan"


Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, secara terbuka mendesak Propam Polri dan Kompolnas untuk melakukan audit secara independen, transparan, dan menyeluruh.

 

"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran warung wajib diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri, terutama menyangkut privasi, perempuan, dan anak-anak di bawah umur," tegas Anis.


Komnas HAM menyoroti potensi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) serta pelanggaran serius terhadap prosedur KUHAP terkait izin penggeledahan dari pengadilan, surat tugas, hingga pembuatan berita acara penyitaan yang tidak sah.


Langkah cepat Polri menonaktifkan para petinggi Polres Sukoharjo dinilai sebagai sinyal akuntabilitas institusi di tengah badai kepercayaan publik. Publik kini menanti hasil audit etik Propam: sejauh mana batas toleransi institusi penegak hukum terhadap tindakan arogan di lapangan?


(Mond)


#Headline #Peristiwa #Polri #Nasional

×
Berita Terbaru Update