
Wacana Perubahan Definisi Korupsi: Yusril Tekankan Pentingnya Kajian Mendalam dan Track Record Historis
D'On, Jakarta - Wacana penyesuaian definisi tindak pidana korupsi yang digulirkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tanggapan serius dari jajaran kabinet. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa setiap upaya untuk merombak atau menyesuaikan definisi korupsi harus dikaji secara matang, mendalam, dan ekstra hati-hati.
Yusril menilai usulan yang dilempar ke publik oleh DEN saat ini masih sebatas gagasan awal (wacana) yang belum menyentuh detail substansial, baik dari segi hukum materiil maupun hukum formil.
1. Usulan Masih Berada di Level Garis Besar
Menurut Menko Hukum & HAM, publik maupun pemangku kepentingan belum menerima formulasi konkret mengenai apa yang ingin diubah dari definisi korupsi yang berlaku saat ini.
"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," tegas Yusril pada Sabtu (24/10/2026).
2. Agenda Agenda Pertemuan Khusus DEN & Menko Hukum
Guna membedah gagasan ini secara langsung, DEN dijadwalkan menggelar pertemuan khusus dengan Menko Hukum & HAM pada Senin, 26 Oktober 2026. Pertemuan ini diharapkan menjadi forum bagi DEN untuk memaparkan draf atau perincian akademis dari usulan mereka.
| Agenda Pertemuan | Detail |
|---|---|
| Waktu | Senin, 26 Oktober 2026 |
| Pihak Terkait | Dewan Ekonomi Nasional (DEN) & Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan |
| Fokus Pembahasan | Penjelasan detail usulan perubahan definisi korupsi & sinkronisasi dengan kerangka hukum pemberantasan korupsi nasional |
3. Rekam Jejak Yusril: Dari Pembentukan UU Tipikor hingga Penandatanganan UNCAC
Tanggapan Yusril bukan tanpa alasan. Ia memiliki rekam jejak panjang (track record) dalam penyusunan arsitektur hukum antikorupsi di Indonesia sejak era Reformasi:
- Revisi UU Tipikor (2001): Saat menjabat Menteri Kehakiman, Yusril mengawal perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penandatanganan Konvensi PBB (2003): Yusril secara langsung menandatangani instrumen UNCAC di Markas Besar PBB, New York, pada tahun 2003 atas nama Pemerintah Indonesia.
- Pembentukan KPK (2003): Pada tahun yang sama, ia mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi cikal bakal berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan latar belakang tersebut, Yusril menyatakan kesiapannya untuk membagikan perspektif historis agar pembuat kebijakan tidak kehilangan arah dalam merumuskan regulasi baru.
4. Pentingnya Menjaga Sintesis Sejarah Hukum
Yusril mengingatkan bahwa regulasi penegakan hukum di Indonesia tidak lahir di ruang hampa. Memahami original intent atau latar belakang sejarah pembentukan undang-undang sangat krusial sebelum memutuskan untuk melakukan revisi.
"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba," jelasnya.
Ia menambahkan, evaluasi kritis terhadap kelemahan dan kekuatan hukum yang ada saat ini harus didasarkan pada data empiris penerapannya di lapangan, bukan sekadar dorongan impulsif.
5. Imbauan: Bebas dari Sikap Reaktif dan Politisasi Antikorupsi
Menutup pernyataannya, Menko Hukum mengimbau seluruh pihak—baik kelompok yang pro-revisi maupun yang menolak—agar tidak bersikap reaktif sebelum melihat teks dan substansi resmi dari rancangan perubahan tersebut.
Catatan Kunci Bagi Para Pembuat Kebijakan:
- Objektivitas: Telaah substansi secara jernih tanpa prasangka.
- Keahlian Hukum: Gunakan kacamata hukum yang utuh, bukan sekadar pemahaman ala kadarnya.
- Hindari Retorika: Pemberantasan korupsi memerlukan kerangka hukum yang kokoh, bukan sekadar panggung untuk terlihat heroik.
"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," pungkas Yusril.
(Okz)
#Nasional #Korupsi