Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Target Layanan Cuci Darah Sejak 2023, Pasien di Sijunjung Masih Berobat ke Luar Daerah, Julianda Desak Pemda Buka Kepastian

12 October 2026 | October 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T05:21:51Z

Target Layanan Cuci Darah Sejak 2023, Pasien di Sijunjung Masih Berobat ke Luar Daerah, Julianda Desak Pemda Buka Kepastian



D'On, Sijunjung - Kepastian layanan hemodialisis (HD) atau cuci darah di RSUD Kabupaten Sijunjung kembali dipertanyakan. Meski rencana penyediaan layanan tersebut telah mencuat sejak beberapa tahun lalu, keluarga pasien yang membutuhkan terapi cuci darah secara rutin masih menghadapi kenyataan harus bepergian ke luar daerah demi mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan.


Bagi pasien dengan gangguan fungsi ginjal yang memerlukan hemodialisis secara berkala, perjalanan tersebut bukan sekadar persoalan jarak. Ada biaya transportasi yang harus disiapkan berulang kali, waktu yang tersita, tenaga yang terkuras, serta anggota keluarga yang harus mendampingi pasien menjalani pengobatan.


Situasi inilah yang mendorong Julianda Emen Sugito, salah seorang keluarga pasien cuci darah, meminta Pemerintah Kabupaten Sijunjung, DPRD, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyediaan mesin HD beserta target operasional layanan tersebut.


Julianda menilai, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar informasi mengenai rencana pembangunan dan pengadaan alat kesehatan. Yang ditunggu keluarga pasien adalah kepastian mengenai kapan layanan benar-benar dapat diakses, apa saja kendala yang masih dihadapi, serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk menyelesaikannya.


“Persoalan ini bukan sekadar tentang ada atau tidaknya mesin cuci darah. Ini menyangkut kebutuhan pengobatan pasien yang harus dijalani secara rutin dan berkelanjutan. Ketika layanan belum tersedia di daerah sendiri, pasien dan keluarga harus terus menanggung beban perjalanan, biaya, waktu, dan tenaga,” ujar Julianda.


Menurutnya, pelayanan kesehatan yang dibutuhkan secara berulang semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama ketika keterbatasan akses berpotensi menambah beban masyarakat yang sedang berjuang menghadapi penyakit.


Target 2023, Operasional 2024, Kepastian Masih Dipertanyakan


Perhatian terhadap layanan hemodialisis di RSUD Kabupaten Sijunjung bukan persoalan yang baru muncul. Berdasarkan pemberitaan yang menjadi rujukan dalam rilis ini, rencana penyediaan layanan cuci darah telah disampaikan sejak 2022.


Pada 2 Februari 2022, Direktur RSUD Sijunjung saat itu, dr. Diana Oktavia, Sp.PD, diberitakan menyampaikan target penyediaan layanan cuci darah pada 2023. Rencana pembangunan unit hemodialisis ketika itu disebut menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekitar Rp2 miliar.


Dalam perkembangan berikutnya, pembangunan ruang hemodialisis juga diberitakan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp2,6 miliar. Pelayanan tersebut diharapkan dapat beroperasi pada 2024.


Namun, rencana yang disampaikan dalam beberapa tahap itu kini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: bagaimana perkembangan realisasinya dan apa yang menyebabkan kepastian operasional layanan masih perlu dipertanyakan?


Pada April 2025, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Sijunjung juga disebut telah menyerahkan rekomendasi terkait percepatan pemenuhan alat kesehatan di RSUD.


Selanjutnya, pemberitaan pada Januari 2026 menyebut kebutuhan empat unit mesin HD masih diupayakan pengadaannya. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa tenaga medis telah mengikuti pelatihan untuk mendukung penyelenggaraan layanan.


Rangkaian informasi itu memperlihatkan bahwa penyediaan layanan cuci darah telah melalui sejumlah tahapan perencanaan dan persiapan. Kendati demikian, status terakhir pengadaan mesin, realisasi anggaran, kelengkapan fasilitas, serta kesiapan operasional masih perlu dijelaskan berdasarkan data resmi dari pihak berwenang.


Angka anggaran yang diberitakan pada periode berbeda juga perlu diperjelas penggunaannya. Apakah anggaran pembangunan ruang dan rencana pengadaan peralatan merupakan komponen yang berbeda, bagaimana realisasinya, serta apakah masih terdapat kebutuhan pembiayaan tambahan, merupakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara transparan.


Julianda menegaskan, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak terus bergantung pada pemberitaan lama tanpa mengetahui perkembangan terbaru.


“Kami ingin mengetahui persoalan ini secara utuh. Jika ada kendala anggaran, pengadaan, kerja sama, kesiapan fasilitas, atau persyaratan teknis, sampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui target yang pernah diumumkan, tetapi tidak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan dan penyelesaiannya,” tegasnya.


Pasien Harus Menjalani Perjalanan Berulang, Beban Keluarga Terus Bertambah


Di balik perdebatan mengenai pengadaan alat kesehatan, terdapat persoalan yang dirasakan langsung oleh pasien dan keluarganya.


Hemodialisis merupakan terapi yang membantu menggantikan sebagian fungsi ginjal dalam menyaring limbah dan kelebihan cairan dari darah. Bagi pasien yang membutuhkan terapi ini secara terjadwal, akses terhadap fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam menjalani pengobatan.


Ketika layanan harus diperoleh di luar daerah, pasien dan keluarga perlu menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal terapi. Mereka juga harus memperhitungkan ongkos kendaraan, konsumsi, kebutuhan pendamping, serta waktu yang digunakan untuk perjalanan dan pelayanan medis.


Jika pasien menjalani cuci darah dua kali seminggu, kebutuhan perjalanan secara teoritis dapat mencapai sekitar delapan hingga sembilan kali dalam sebulan, bergantung pada jadwal terapi. Artinya, biaya dan tenaga yang dikeluarkan tidak berhenti pada satu atau dua kali perjalanan, tetapi dapat terus berulang selama pengobatan berlangsung.


Bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi, pengeluaran tersebut berpotensi menjadi beban tambahan. Anggota keluarga yang mendampingi pasien pun mungkin harus menyesuaikan atau meninggalkan aktivitas pekerjaan demi memastikan pengobatan tetap terlaksana.


Meski demikian, besaran biaya yang ditanggung pasien di Sijunjung perlu didukung data atau keterangan langsung dari keluarga pasien agar gambaran mengenai dampak ekonomi tersebut dapat disampaikan secara lebih terukur.


Julianda menilai, persoalan ini tidak semestinya dipandang hanya dari sisi fasilitas kesehatan. Aksesibilitas pelayanan juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kemudahan pasien memperoleh pengobatan secara berkelanjutan.


“Pasien sudah menghadapi persoalan kesehatan yang tidak ringan. Jangan sampai mereka juga terus dibebani kesulitan perjalanan dan biaya untuk memperoleh pelayanan. Kami berharap layanan HD di Sijunjung dapat segera diwujudkan setelah seluruh persyaratan medis dan keselamatan pasien terpenuhi,” ungkapnya.


Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penyediaan infrastruktur, tetapi juga memastikan seluruh komponen pelayanan dapat berfungsi sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.


DPRD Diminta Tidak Berhenti pada Rapat dan Laporan Formal


Julianda secara khusus meminta DPRD Kabupaten Sijunjung memperkuat fungsi pengawasan terhadap perkembangan penyediaan layanan hemodialisis di RSUD.


Menurutnya, persoalan yang telah menjadi perhatian publik selama beberapa tahun membutuhkan evaluasi menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi pembangunan, pengadaan peralatan, hingga kesiapan pelayanan.


Ia mendorong komisi atau alat kelengkapan DPRD yang membidangi kesehatan dan anggaran untuk meminta penjelasan dari Direktur RSUD, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.


Pemeriksaan tersebut, menurut Julianda, perlu menghasilkan informasi yang konkret. Masyarakat perlu mengetahui tahapan yang telah diselesaikan, pekerjaan yang masih tertunda, faktor penghambat, serta langkah yang dibutuhkan untuk memastikan layanan dapat berjalan.


“Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Panggil pihak-pihak terkait, minta penjelasan mengenai perkembangan pengadaan alat, periksa realisasi anggaran, dan pastikan ada langkah penyelesaian yang jelas,” katanya.


Ia menambahkan, pengawasan tidak seharusnya berhenti setelah rapat atau diterimanya laporan administratif. Hasil evaluasi perlu ditindaklanjuti dan disampaikan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi.


Julianda juga menegaskan bahwa permintaannya bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, persoalan yang menyangkut pelayanan kesehatan publik harus diselesaikan berdasarkan data, pembagian kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing instansi.


“Kalau persoalan ini sudah menjadi perhatian sejak beberapa tahun lalu, masyarakat tentu berhak mengetahui apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum selesai, dan apa langkah berikutnya. Kami tidak ingin menyalahkan pihak tertentu tanpa mengetahui seluruh persoalannya. Yang kami minta adalah keterbukaan dan penyelesaian,” ujarnya.


Bupati dan Pemkab Sijunjung Diminta Memberikan Target yang Terukur


Selain DPRD, Julianda meminta Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung memberikan perhatian terhadap kepastian layanan cuci darah di RSUD.


Ia berharap pemerintah daerah menyampaikan perkembangan terbaru mengenai status pengadaan empat unit mesin HD yang disebut dalam pemberitaan Januari 2026, termasuk tahapan pengadaan yang telah dilaksanakan dan kebutuhan yang masih harus dipenuhi.


Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan realisasi anggaran pembangunan ruang hemodialisis, kelengkapan fasilitas pendukung, serta kemungkinan kebutuhan pembiayaan tambahan apabila memang masih diperlukan.


Menurut Julianda, informasi tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara rencana yang telah disusun, kegiatan yang sedang berjalan, dan pekerjaan yang benar-benar telah selesai.


Ia juga mendorong pemerintah menetapkan target penyelesaian yang realistis berdasarkan kondisi aktual dan persyaratan pelayanan kesehatan.


“Kepada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius. Pelayanan kesehatan bukan hanya soal membangun gedung atau mengadakan alat, tetapi memastikan seluruh fasilitas siap dan masyarakat benar-benar bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” tuturnya.


Julianda menekankan bahwa target operasional harus disusun secara bertanggung jawab. Kepastian waktu memang penting bagi keluarga pasien, tetapi pengoperasian layanan juga harus memenuhi standar keselamatan, kesiapan tenaga kesehatan, dan persyaratan teknis yang berlaku.


Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang terukur mengenai tahapan penyelesaian, termasuk apabila masih terdapat kendala yang membutuhkan waktu untuk dituntaskan.


Bukan Hanya Mesin, Kesiapan Pelayanan Harus Dipastikan


Dalam penyelenggaraan hemodialisis, keberadaan mesin merupakan salah satu komponen penting, tetapi bukan satu-satunya syarat agar layanan dapat beroperasi.


Fasilitas tersebut membutuhkan ruang pelayanan yang sesuai, sistem pengolahan air yang memenuhi persyaratan, tenaga kesehatan dengan kompetensi yang dibutuhkan, pemeliharaan peralatan, ketersediaan bahan dan perlengkapan medis, serta sistem penanganan keadaan darurat.


Selain itu, penyelenggaraan layanan harus memenuhi persyaratan perizinan, mutu, dan keselamatan pasien sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, status pengadaan empat unit mesin HD yang diberitakan sebelumnya perlu diklarifikasi bersama informasi mengenai kesiapan keseluruhan sistem pelayanan.


Apakah mesin sudah tersedia atau masih dalam proses pengadaan? Jika sudah tersedia, apakah telah melalui pemasangan, pengujian, dan pemeriksaan yang diperlukan? Bagaimana kesiapan sistem pengolahan air dan tenaga kesehatan? Apakah masih ada persyaratan administratif atau teknis yang harus diselesaikan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari manajemen rumah sakit dan instansi terkait, bukan asumsi berdasarkan informasi yang belum diperbarui.


Julianda meminta Direktur RSUD Ahmad Syafii Maarif Sijunjung memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini tersebut agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.


“Kami ingin mengetahui berapa mesin yang benar-benar tersedia dan siap digunakan, bagaimana perkembangan pengadaannya, apa saja kendala operasionalnya, dan apa yang masih harus dipenuhi. Penjelasan resmi sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi berdasarkan fakta,” katanya.


Menurutnya, transparansi mengenai kesiapan teknis juga akan membantu masyarakat memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak dapat dijalankan hanya dengan tersedianya bangunan atau peralatan, melainkan harus didukung sistem pelayanan yang aman dan memadai.


Dinas Kesehatan Diminta Menyiapkan Langkah Sementara bagi Pasien


Di tengah upaya menunggu kepastian layanan HD di Sijunjung, Julianda juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung berkoordinasi dengan manajemen RSUD untuk mengevaluasi kebutuhan pasien yang masih harus menjalani terapi di luar daerah.


Ia mendorong adanya pemetaan mengenai jumlah pasien yang membutuhkan hemodialisis, lokasi fasilitas rujukan yang selama ini digunakan, kendala transportasi, serta persoalan biaya yang dihadapi keluarga.


Data tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk dukungan yang memungkinkan sesuai kewenangan, kemampuan anggaran, dan ketentuan yang berlaku.


Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan koordinasi rujukan berjalan baik sehingga pasien memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal terapi, fasilitas tujuan, dan prosedur pelayanan yang harus diikuti.


Apabila memungkinkan, dukungan sementara bagi pasien dengan keterbatasan ekonomi juga perlu dikaji berdasarkan program dan ketentuan yang tersedia.


Langkah tersebut bukan pengganti kebutuhan penyediaan layanan HD di daerah sendiri, melainkan bagian dari upaya mengurangi kesulitan pasien selama proses penyelesaian fasilitas berlangsung.


“Selama pelayanan di Sijunjung belum bisa dipastikan beroperasi, kami berharap pemerintah juga memperhatikan kondisi pasien yang harus berobat ke luar daerah. Kebutuhan mereka tidak bisa menunggu sampai seluruh persoalan pengadaan selesai,” ujar Julianda.


Ia berharap koordinasi lintas instansi dapat dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap mengutamakan kesinambungan terapi dan keselamatan pasien.


Kritik untuk Mendorong Perbaikan, Bukan Menyerang Pribadi


Julianda menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya pasien yang memerlukan pengobatan jangka panjang.


Ia mengatakan, permintaan klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi pejabat, menyudutkan tenaga kesehatan, atau menjatuhkan institusi tertentu.


Sebaliknya, ia berharap kritik tersebut menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk duduk bersama, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menurutnya, pemerintah daerah, DPRD, Dinas Kesehatan, dan manajemen rumah sakit memiliki kewenangan serta tanggung jawab masing-masing. Karena itu, penyelesaian persoalan membutuhkan koordinasi yang jelas dan keterbukaan mengenai pembagian peran setiap pihak.


“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin ada penjelasan yang jelas dan langkah nyata. Jika ada kendala, sampaikan. Jika ada tahapan yang belum selesai, jelaskan. Jika sudah ada perkembangan, informasikan kepada masyarakat. Jangan biarkan keluarga pasien terus bertanya-tanya tanpa kepastian,” tegasnya.


Ia berharap seluruh pihak memandang persoalan ini sebagai kebutuhan pelayanan publik yang harus ditangani secara serius, bukan sekadar polemik yang muncul sesaat setelah menjadi perhatian masyarakat.


Menunggu Jawaban Resmi dan Kepastian Pelayanan


Hingga seluruh informasi tersebut dikonfirmasi melalui keterangan resmi, status terkini pengadaan mesin HD, realisasi anggaran, kesiapan fasilitas, serta target operasional layanan di RSUD Kabupaten Sijunjung masih perlu diperjelas.


Keterangan dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung, DPRD, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD menjadi penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan yang telah dicapai sekaligus hambatan yang masih dihadapi.


Klarifikasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah target-target yang pernah diberitakan mengalami perubahan, apa penyebabnya, dan bagaimana langkah penyelesaiannya.


Bagi masyarakat, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik. Sementara bagi pasien yang membutuhkan cuci darah secara rutin, kepastian akses terhadap pelayanan menjadi kebutuhan yang jauh lebih mendesak daripada sekadar pengumuman rencana.


Julianda berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait segera menyampaikan penjelasan resmi serta langkah penyelesaian yang terukur.


“Harapan kami sederhana. Masyarakat Sijunjung bisa mendapatkan pelayanan cuci darah yang layak, aman, dan lebih dekat dari tempat tinggalnya. Kami berharap persoalan ini tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Pasien dan keluarga membutuhkan kepastian, sementara pemerintah perlu menjelaskan langkah konkret yang sedang dilakukan,” tutup Julianda Emen Sugito.


Pada akhirnya, keberhasilan penyediaan layanan hemodialisis tidak cukup diukur dari pembangunan ruangan, besarnya anggaran, atau jumlah mesin yang direncanakan. Ukuran yang paling dirasakan masyarakat adalah ketika fasilitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan dapat memberikan pelayanan secara aman, berkesinambungan, serta sesuai kebutuhan pasien.


Kini, publik menunggu penjelasan resmi: sejauh mana kesiapan layanan cuci darah di RSUD Kabupaten Sijunjung, kendala apa yang masih harus diselesaikan, dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai akses pelayanan tersebut?


(*)



#Daerah #KabupatenSijunjung

×
Berita Terbaru Update