Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov Sumbar Mangkir Tanpa Alasan, Perspective Lab UIN Bukittinggi Desak Moratorium dan Audit Forensik Aset 108 Hektare PT ARP

02 October 2026 | October 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T10:36:30Z

Pemprov Sumbar Mangkir Tanpa Alasan, Perspective Lab UIN Bukittinggi Desak Moratorium dan Audit Forensik Aset 108 Hektare PT ARP



D'On, Bukittinggi - Polemik pengelolaan aset daerah kembali mengemuka. Kali ini, sorotan diarahkan pada lahan seluas 108 hektare yang dikaitkan dengan PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) dan kawasan Padang Industrial Park (PIP).


Perdebatan itu mengemuka dalam diskusi publik Perspective Lab yang digelar Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FSYAR) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Kamis (1/10/2026).


Mengusung tema “Dialektika Penyelamatan Aset Daerah: Reaktivasi atau Pemutihan Dosa Hukum? Membedah Anatomi Skandal 108 Hektare Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pusaran PT ARP & PIP”, forum tersebut tidak sekadar membahas masa depan perusahaan, tetapi mempertanyakan bagaimana status aset daerah, setoran modal, kepemilikan saham, hingga aspek pertanggungjawaban hukum diselesaikan sebelum PT ARP kembali diaktifkan.


Satu hal yang paling menyita perhatian peserta justru terjadi sebelum substansi diskusi memasuki perdebatan hukum.


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak hadir.


Padahal, menurut panitia, Pemprov Sumbar telah diundang secara resmi untuk memberikan penjelasan langsung mengenai posisi pemerintah daerah dalam persoalan tersebut.


Pemprov Janji Kirim Utusan, Tetapi Tak Hadir


Pihak penyelenggara menyebut undangan telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM.


Sekda disebut telah menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri forum. Namun, sebagai gantinya, Pemprov Sumbar disebut berencana mengutus Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, S.H., M.H.


Yang terjadi kemudian justru berbeda.


Hingga diskusi berlangsung, perwakilan yang disebut akan hadir tersebut tidak tampak di lokasi. Menurut penyelenggara, tidak terdapat pula penjelasan resmi yang disampaikan kepada forum mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.


Absennya Pemprov kemudian menjadi bagian penting dalam diskusi.


Bagi peserta, forum yang mempertemukan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum dan kelompok masyarakat sipil tersebut seharusnya menjadi ruang klarifikasi. Pemerintah daerah memiliki kesempatan menjelaskan secara langsung dasar hukum, kronologi pengelolaan aset, posisi saham, serta alasan reaktivasi PT ARP.


Namun kesempatan itu tidak terjadi.


Kondisi tersebut kemudian melahirkan pertanyaan yang lebih besar: mengapa pemerintah daerah tidak hadir ketika publik meminta penjelasan mengenai aset yang diklaim berkaitan dengan kepentingan daerah?


Pertanyaan itu pula yang kemudian mewarnai perdebatan sepanjang diskusi.


Bukan Sekadar Soal Perusahaan Mati Hidup


Forum Perspective Lab menempatkan persoalan PT ARP dalam perspektif yang lebih luas.


Isunya bukan semata-mata apakah sebuah perusahaan dapat diaktifkan kembali atau tidak.


Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa proses reaktivasi tidak mengabaikan status aset daerah, sejarah penyertaan modal, kewajiban masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya persoalan hukum yang belum selesai.


Sekretaris Umum BADKO HMI Sumatera Barat, Aryanda Putra, S.H., menilai ketidakhadiran Pemprov Sumbar justru memperbesar tanda tanya publik.


Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir untuk memberikan argumentasi dan membuka ruang dialog ketika muncul persoalan menyangkut aset publik.

 

“Sangat disayangkan, ketika mahasiswa dan akademisi menyediakan karpet merah akademik untuk berdialog secara rasional, Pemprov Sumbar justru memilih mangkir tanpa alasan yang jelas,” kata Aryanda.


Ia mempertanyakan apakah seluruh persoalan hukum dan administrasi terkait aset 108 hektare telah benar-benar tuntas sebelum proses reaktivasi dilakukan.


Aryanda juga menyoroti dugaan belum terselesaikannya persoalan setoran modal pihak swasta sejak awal kerja sama.


Menurut dia, sebelum perusahaan diaktifkan kembali, harus ada kepastian mengenai status kontribusi masing-masing pemegang saham dan posisi hukum aset yang telah disetorkan pemerintah daerah.


“Jangan sampai reaktivasi ini justru menjadi karpet merah atau alat pemutihan atas persoalan hukum dan kerugian daerah yang belum diselesaikan,” ujarnya.


Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan peserta forum, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.


Praktisi Hukum: Jangan Aktifkan Kembali Sebelum Duduk Perkaranya Jelas


Persoalan kemudian dibedah dari perspektif hukum korporasi dan hukum perdata.


Managing Director Mevrizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., mempertanyakan konstruksi hubungan hukum antara pemerintah daerah dengan mitra swasta dalam pengelolaan PT ARP.


Menurut dia, jika benar pemerintah daerah telah memasukkan aset berupa lahan dan dana APBD sebagai bagian dari penyertaan modal, sementara kontribusi pihak swasta masih menjadi persoalan, maka kondisi tersebut harus terlebih dahulu diaudit dan dipastikan status hukumnya.


“Dari kacamata hukum perdata dan korporasi, Pemprov Sumbar telah menyetorkan modal riil berupa lahan 108 hektare dan dana APBD miliaran rupiah. Sementara pihak swasta sejak 1994 disinyalir mengalami wanprestasi karena tidak pernah merealisasikan setoran modal tunai,” ujarnya.


Mevrizal menilai audit investigatif diperlukan untuk mengetahui secara terang benderang bagaimana modal disetorkan, bagaimana saham dicatat, bagaimana aset daerah ditempatkan dalam struktur perusahaan, serta apakah terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.


Ia bahkan menyebut reaktivasi tanpa penyelesaian persoalan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.


“Jika hari ini dilakukan reaktivasi tanpa menuntaskan audit investigatif BPKP serta membatalkan porsi saham swasta yang fiktif, maka ini adalah bentuk penyelundupan hukum,” katanya.


Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian hukum yang disampaikan narasumber dalam forum dan masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, audit, serta proses hukum yang berwenang.


108 Hektare dan Harga yang Dipertaruhkan


Di balik perdebatan hukum tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih konkret: aset tanah.


Lahan seluas 108 hektare bukan sekadar angka dalam dokumen korporasi. Bagi daerah, tanah merupakan aset publik yang memiliki nilai ekonomi sekaligus strategis.


Jika aset tersebut berada dalam struktur perusahaan yang tidak berjalan optimal selama bertahun-tahun, maka persoalannya bukan hanya nilai buku aset.


Ada potensi kehilangan manfaat ekonomi yang seharusnya dapat diperoleh masyarakat dan pemerintah daerah.


Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumbar, Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., M.A., menyoroti aspek tersebut.


Menurutnya, persoalan PIP dan PT ARP harus dilihat dari perspektif opportunity cost. Ketika aset tidak produktif dalam waktu panjang, daerah kehilangan kesempatan memanfaatkan aset tersebut untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan.


“Mangkirnya Pemprov Sumbar hari ini adalah cerminan hilangnya keberanian moral birokrasi untuk menjelaskan status tanah rakyat 108 hektare,” tegasnya.


Ia mendesak pemerintah daerah tidak mengambil keputusan strategis secara tertutup.


“Forum Pemuda Sumbar mendesak Gubernur untuk tidak mengambil keputusan sepihak di balik pintu tertutup. Kembalikan penguasaan fisik dan legalitas tanah 108 hektare ke pangkuan daerah,” ujarnya.


Sertifikat 108 Hektare Ikut Menjadi Sorotan


Perdebatan semakin melebar ketika forum menyoroti aspek pengamanan dokumen dan sertifikat tanah.


Perspective Lab mendesak agar aset berupa lahan 108 hektare dan 33,5 hektare mendapat perhatian serius dari pemerintah serta aparat berwenang.


Forum meminta agar status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas lahan tersebut dipastikan dan diamankan secara hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk kemungkinan pengalihan hak atau pembebanan kepada pihak lain.


Di titik ini, persoalan PT ARP tidak lagi dipandang hanya sebagai persoalan internal sebuah badan usaha.


Jika terdapat aset pemerintah daerah di dalam struktur tersebut, maka setiap perubahan status aset berpotensi bersinggungan dengan kepentingan publik.


Karena itu, forum meminta seluruh dokumen terkait dibuka dan diverifikasi.


Mulai dari dokumen penyertaan modal, akta pendirian dan perubahan perusahaan, komposisi saham, bukti setoran modal, status sertifikat tanah, perjanjian kerja sama, hingga dokumen yang menjadi dasar proses reaktivasi.


Mengapa Audit Forensik Menjadi Tuntutan Utama?


Salah satu tuntutan paling kuat dari forum adalah audit forensik.


Audit tersebut dipandang penting untuk menjawab pertanyaan mendasar yang selama ini menjadi sumber polemik.


Berapa sebenarnya nilai aset yang disetorkan pemerintah daerah?


Berapa dana yang benar-benar masuk sebagai modal perusahaan?


Apakah seluruh pemegang saham telah memenuhi kewajibannya?


Bagaimana posisi saham pihak swasta yang dipersoalkan?


Bagaimana status hukum tanah 108 hektare tersebut saat ini?


Apakah terdapat potensi kerugian keuangan daerah?


Dan yang tidak kalah penting:


Apa dasar hukum reaktivasi PT ARP jika persoalan historis tersebut belum seluruhnya terang?


Bagi forum, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).


Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan aliran transaksi agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan aset dan perusahaan tersebut.


Forum juga mengaitkan tuntutan audit dengan Penetapan PN Padang Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg. Karena menyangkut dokumen dan proses hukum yang spesifik, substansi penetapan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen pengadilan untuk memastikan ruang lingkup dan konsekuensi hukumnya.


Empat Tuntutan Perspective Lab


Dari diskusi tersebut, forum kemudian merumuskan empat sikap dan tuntutan utama.


Pertama, mengecam ketidakhadiran Pemprov Sumbar.


Forum menilai ketidakhadiran pejabat yang sebelumnya disebut akan mewakili pemerintah daerah tidak memberikan jawaban atas kebutuhan publik terhadap transparansi.


Kedua, mendesak moratorium reaktivasi PT ARP.


Forum meminta seluruh aktivitas hukum dan korporasi terkait reaktivasi dihentikan sementara sampai dilakukan audit forensik dan terdapat kejelasan mengenai status hukum aset serta kewajiban para pihak.


Ketiga, mengamankan aset dan sertifikat lahan.


Forum meminta BPN dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap status sertifikat yang berkaitan dengan lahan 108 hektare dan 33,5 hektare agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.


Keempat, mendorong pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.


Forum meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan KPK menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan daerah yang dikaitkan dengan persoalan setoran modal pihak swasta sejak 1994.


Tuntutan terakhir tersebut merupakan desakan politik dan hukum dari forum. Ada tidaknya tindak pidana dan kerugian negara tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.


Kampus Menjadi Ruang Uji Publik


Diskusi tersebut dibuka dan dipandu jajaran pimpinan akademik Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, di antaranya Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. H. Bustamar, S.Ag., M.H.


Dari unsur mahasiswa, forum turut diikuti pimpinan DEMA FSYAR, termasuk Gubernur DEMA FSyar Muhammad Zhafran dan Wakil Gubernur DEMA FSyar M. Frysi Maulana Afdhalal Fadli.


Kehadiran mahasiswa dalam isu tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset daerah tidak lagi hanya dibicarakan di ruang birokrasi atau rapat korporasi.


Ia telah masuk ke ruang akademik dan menjadi bahan pengujian publik.


Dan justru di situlah pertanyaan terbesar forum tersebut muncul:


Jika reaktivasi PT ARP memang memiliki dasar hukum yang kuat, mengapa pemerintah tidak hadir untuk menjelaskannya di hadapan publik?


Sebaliknya, jika memang masih terdapat persoalan hukum, administrasi, kepemilikan saham, maupun status aset yang belum tuntas, maka mengapa reaktivasi harus didorong sebelum seluruh persoalan tersebut diselesaikan?


Dua pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Sumbar.


Bola Panas Kini Berada di Tangan Pemprov Sumbar


Perspective Lab UIN Bukittinggi pada akhirnya tidak berhenti pada kritik.


Forum meminta pemerintah membuka dokumen dan memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.


Sebab, semakin lama persoalan 108 hektare tersebut berada dalam ruang abu-abu, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi.


Di satu sisi terdapat kepentingan menghidupkan kembali aset dan kegiatan ekonomi. Di sisi lain terdapat tuntutan untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak menghapus persoalan hukum masa lalu.


Reaktivasi atau moratorium bukan sekadar pilihan administratif.


Keputusan apa pun menyangkut aset daerah harus dapat diuji dari sisi hukum, administrasi, ekonomi, dan kepentingan publik.


Kini perhatian tertuju kepada Pemprov Sumbar.


Publik menunggu bukan sekadar jawaban mengenai mengapa perwakilan pemerintah tidak hadir dalam forum tersebut, tetapi juga penjelasan yang lebih mendasar:


Bagaimana sebenarnya status 108 hektare aset yang dipersoalkan?


Berapa nilai penyertaan modal pemerintah daerah?


Bagaimana status setoran modal pihak swasta?


Apa dasar hukum reaktivasi PT ARP?


Dan apakah seluruh persoalan hukum sejak 1994 telah benar-benar selesai?


Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban berbasis dokumen dan audit yang dapat diverifikasi, polemik PT ARP dan aset 108 hektare dipastikan belum akan berakhir.


Bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang hadir dalam Perspective Lab, satu hal telah ditegaskan: aset daerah bukan sekadar angka dalam neraca pemerintah. Ia adalah kekayaan publik yang setiap keputusan atasnya harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat.


(Mond)


#SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update