
Pemko Padang Benahi Pasar Raya, 300 Pedagang Ditampung di Basement Blok 3, PKL Tak Boleh Lagi Kuasai Fasilitas Umum
D'On, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai memperkuat penataan kawasan Pasar Raya melalui pembenahan sarana dan prasarana perdagangan. Langkah ini menjadi bagian dari Program Padang Rancak yang diarahkan untuk menghidupkan kembali fungsi pasar tradisional, menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, serta mengembalikan fasilitas umum kepada peruntukannya.
Penataan tersebut dilakukan secara terpadu oleh Dinas Perdagangan Kota Padang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Fokus utama pembenahan saat ini diarahkan pada basement Blok 2 dan Blok 3 Pasar Raya Padang. Kedua lokasi tersebut dipersiapkan untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang subuh yang selama ini berjualan di luar gedung pasar maupun menggunakan fasilitas umum.
Kebijakan ini bukan sekadar memperbaiki bangunan pasar, melainkan juga menata ulang aktivitas perdagangan agar lebih teratur, nyaman, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan pembenahan sarana dan prasarana Pasar Raya merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi pasar melalui program revitalisasi.
Menurutnya, penataan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pedagang, kondisi fasilitas pasar, serta upaya mengembalikan fungsi jalan umum, trotoar, dan drainase yang selama ini digunakan untuk aktivitas berjualan.
Basement Blok 3 Rampung, Siap Menampung 300 Pedagang
Salah satu perkembangan penting dalam penataan Pasar Raya Padang adalah selesainya perbaikan bangunan basement Blok 3.
Area ini telah mendapatkan pembenahan pada bagian bangunan, sistem drainase, hingga sirkulasi udara. Selain itu, pengelolaannya juga didukung fasilitas kamera pengawas atau CCTV, petugas keamanan, serta petugas kebersihan.
Dengan berbagai pembenahan tersebut, basement Blok 3 dipersiapkan menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan yang lebih tertata di kawasan Pasar Raya.
Kapasitas yang tersedia mencapai 300 pedagang, terdiri atas 275 meja batu dan 25 kios.
Kapasitas tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi pedagang yang selama ini berjualan di luar gedung pasar, sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih terorganisasi.
Ketersediaan fasilitas keamanan dan kebersihan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih nyaman. Pasar tidak hanya dituntut menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga harus memiliki tata kelola yang baik agar aktivitas ekonomi berlangsung tanpa mengorbankan ketertiban umum.
Meski demikian, penempatan pedagang akan dilakukan berdasarkan pendataan dan mekanisme yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Penempatan Pedagang Dilakukan Berdasarkan Verifikasi dan Loting
Untuk menghindari persoalan dalam pembagian tempat berjualan, Dinas Perdagangan Kota Padang telah melakukan verifikasi data pedagang secara langsung bersama ketua dan kelompok pedagang.
Langkah ini menjadi dasar dalam menentukan siapa yang berhak menempati lokasi yang telah disediakan.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme loting atau pengundian untuk menentukan penempatan pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, penataan diharapkan berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian kepada pedagang mengenai lokasi usaha mereka.
Khusus untuk basement Blok 3, pembagian tempat berjualan ditetapkan berdasarkan tiga kelompok prioritas.
Pertama, pedagang yang selama ini konsisten bertahan dan menjalankan aktivitas perdagangan di basement Blok 3.
Kedua, pedagang yang telah berjualan di dalam pasar, tetapi belum memiliki hak pemanfaatan toko.
Ketiga, pedagang subuh dan PKL yang akan ditempatkan melalui mekanisme loting.
Pembagian prioritas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata pedagang secara terukur, dengan mempertimbangkan kondisi pedagang yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut maupun pedagang yang membutuhkan tempat usaha di dalam pasar.
Melalui proses verifikasi dan penempatan yang terencana, pemerintah berharap tidak terjadi tumpang tindih penguasaan tempat berjualan serta dapat meminimalkan potensi persoalan di antara para pedagang.
Basement Blok 2 Disiapkan untuk Pedagang Sandang Pangan
Selain Blok 3, pembenahan juga menyasar basement Blok 2 yang dipersiapkan untuk menampung pedagang sandang pangan, termasuk pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan Gang Mimo dan Gang Rajawali.
Penataan di kawasan tersebut memiliki tujuan penting, yakni mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk kegiatan perdagangan.
Jalan umum, trotoar, dan drainase harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya sehingga tidak terganggu oleh aktivitas berjualan yang menggunakan ruang publik di luar peruntukannya.
Di sisi lain, pedagang tetap diberikan ruang untuk menjalankan usaha melalui penempatan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Dengan demikian, penataan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan penggunaan fasilitas umum, tetapi juga memberikan kepastian lokasi usaha bagi para pedagang.
Untuk mendukung pengelolaan yang lebih teratur, penempatan pedagang di basement Blok 2 akan dilakukan berdasarkan zonasi.
Pembagian zona tersebut meliputi kelompok pangan, nonpangan, pakaian, dan kuliner dengan mengacu pada standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana disampaikan dalam rencana penataan.
Penerapan zonasi diharapkan dapat memudahkan pengunjung menemukan barang yang dibutuhkan, membantu pengelola mengatur aktivitas perdagangan, serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib.
Pengelompokan jenis dagangan juga menjadi salah satu unsur penting dalam meningkatkan kenyamanan berbelanja. Dengan lokasi yang lebih terstruktur, pergerakan pengunjung dan aktivitas pedagang diharapkan dapat berlangsung lebih lancar.
Pemko Tegaskan Tidak Ada Lagi Pedagang di Fasilitas Umum
Di balik pembenahan fisik pasar, Pemko Padang juga menegaskan arah kebijakan yang tidak kalah penting: tidak boleh lagi ada pedagang yang berjualan di fasilitas umum kawasan Pasar Raya.
Penegasan ini menunjukkan bahwa penataan tidak berhenti pada penyediaan tempat berjualan, tetapi juga mencakup penegakan aturan dalam pemanfaatan ruang publik.
Jalan, trotoar, dan drainase memiliki fungsi yang harus dijaga. Apabila ruang tersebut digunakan untuk kegiatan perdagangan tanpa penataan yang sesuai, kepentingan pengguna jalan, pejalan kaki, maupun kelancaran sistem drainase dapat terganggu.
Karena itu, keberadaan basement Blok 2 dan Blok 3 menjadi bagian dari upaya menyediakan lokasi alternatif bagi pedagang yang perlu dipindahkan dari kawasan fasilitas umum.
Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, mulai dari ketepatan pendataan, kejelasan pembagian tempat, kesiapan fasilitas, hingga konsistensi pengawasan setelah penataan selesai.
Pemerintah juga menegaskan bahwa hak pemanfaatan toko milik pemilik lama yang tidak aktif selama bertahun-tahun dapat dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menertibkan pengelolaan ruang usaha agar pemanfaatan toko lebih optimal dan tidak menghambat penataan pasar.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta memperhatikan prosedur dan status hak pemanfaatan masing-masing pihak.
Program Padang Rancak, Upaya Menghidupkan Kembali Pasar Raya
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menegaskan bahwa pembenahan Pasar Raya dilakukan sebagai bagian dari program pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pusat perdagangan tersebut.
"Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Perdagangan, sudah melakukan penataan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Raya bersama Dinas PUPR Kota Padang," ujar Fizlan.
Ia menjelaskan, pembenahan tersebut tertuang dalam program Pemko Padang, khususnya Program Padang Rancak melalui aktivasi revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit.
Menurutnya, perbaikan fasilitas dan penataan pedagang merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih baik sekaligus mendorong aktivitas perdagangan kembali berjalan secara optimal.
Pasar Raya memiliki peran penting dalam pergerakan ekonomi Kota Padang. Aktivitas di kawasan ini melibatkan pedagang, pembeli, pemasok barang, pekerja angkutan, hingga berbagai pelaku usaha lain yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan perdagangan.
Karena itu, pembenahan pasar tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.
Penataan yang berjalan baik berpotensi menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, memudahkan akses pengunjung, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berbelanja.
Sebaliknya, apabila penataan tidak disertai pengawasan yang konsisten dan pengelolaan yang berkelanjutan, persoalan penggunaan fasilitas umum berpotensi kembali terjadi.
Pedagang dan Masyarakat Diharapkan Mendukung Penataan
Pemko Padang mengajak masyarakat untuk kembali meramaikan Pasar Raya dengan berbelanja dan melakukan transaksi perdagangan di kawasan tersebut.
Fizlan mengimbau warga Kota Padang agar memanfaatkan Pasar Raya sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
"Kami mengimbau kepada warga Kota Padang dan masyarakat kita agar dapat berkunjung serta bertransaksi perdagangan di Pasar Raya," katanya.
Ajakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar tradisional di tengah kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan pengunjung.
Dukungan pedagang juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini. Penataan membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama dalam mematuhi penempatan lokasi usaha, menjaga kebersihan, serta tidak kembali menggunakan fasilitas umum di luar ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa tempat yang disediakan benar-benar siap digunakan, pembagian lokasi dilakukan secara adil, dan fasilitas pasar dirawat secara berkelanjutan.
Ketersediaan petugas keamanan, kebersihan, dan CCTV di basement Blok 3 menjadi modal awal dalam membangun sistem pengelolaan yang lebih baik. Ke depan, konsistensi pelayanan dan pengawasan akan menjadi faktor penting dalam menjaga hasil pembenahan tersebut.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Konsistensi Penataan
Penataan Pasar Raya Padang kini memasuki tahap penting, yakni memastikan pembenahan fasilitas diikuti dengan penempatan pedagang dan penertiban aktivitas perdagangan di lapangan.
Penyelesaian perbaikan basement Blok 3 dengan kapasitas 300 pedagang merupakan langkah konkret dalam menyediakan ruang usaha yang lebih teratur. Sementara itu, penyiapan basement Blok 2 diharapkan dapat membantu menata pedagang sandang pangan, termasuk yang beraktivitas di kawasan Gang Mimo dan Gang Rajawali.
Akan tetapi, keberhasilan revitalisasi tidak cukup diukur dari bangunan yang telah diperbaiki atau jumlah kios dan meja batu yang tersedia.
Keberhasilan sesungguhnya akan terlihat ketika pedagang memperoleh kepastian tempat berusaha, pengunjung merasa nyaman, fasilitas umum kembali berfungsi, dan aktivitas perdagangan berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Dengan dukungan seluruh pihak, Program Padang Rancak diharapkan mampu mendorong Pasar Raya Padang menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertata, bersih, aman, dan mampu bersaing sebagai salah satu pusat perekonomian masyarakat.
Kini, tantangan Pemko Padang bukan hanya membenahi fisik pasar, melainkan memastikan seluruh kebijakan penataan berjalan konsisten, adil, dan berkelanjutan demi masa depan Pasar Raya yang lebih baik.
(Mond)
#Padang #Daerah