Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Tambang Ilegal Tarok Jadi Sorotan, Pejabat Polres Padang Pariaman Bungkam soal Status Ekskavator dan Dump Truck

07 October 2026 | October 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T06:26:39Z

Kasus Tambang Ilegal Tarok Jadi Sorotan, Pejabat Polres Padang Pariaman Bungkam soal Status Ekskavator dan Dump Truck




D'On, Padang Pariaman - Penanganan dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di kawasan Simpang Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, mulai menjadi perhatian publik.


Sorotan muncul setelah aparat kepolisian mengamankan sejumlah alat dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Namun, hingga kini, informasi mengenai perkembangan perkara, status hukum barang bukti, maupun siapa saja yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum belum disampaikan secara terbuka kepada publik.


Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian lantaran sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Padang Pariaman yang dikonfirmasi mengenai perkara itu belum memberikan penjelasan substantif.


Di sisi lain, keberadaan barang bukti berupa satu unit ekskavator Komatsu warna kuning dan tiga unit dump truck engkel yang disebut telah diamankan dan berada di area Mapolres Padang Pariaman sejak Sabtu malam (3/10/2026), menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum kasus tersebut telah berjalan.


Publik kini menunggu kepastian: apakah perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan, apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta bagaimana status hukum alat berat dan kendaraan yang diamankan.


Pejabat Utama Polres Padang Pariaman Belum Berikan Penjelasan


Upaya memperoleh informasi mengenai penanganan kasus tersebut telah dilakukan dengan menghubungi sejumlah pejabat utama Polres Padang Pariaman.


Namun, Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal tersebut.


Hal serupa juga terjadi ketika konfirmasi diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawaty.


Saat ditanya mengenai perkembangan perkara serta status barang bukti yang telah diamankan, Kasat Reskrim mengarahkan awak media untuk memperoleh informasi dari Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ipda Azan Fujiyanto.


Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Ipda Azan Fujiyanto selaku Kanit Tipidter.


Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai status penanganan perkara tersebut.


Rangkaian konfirmasi yang belum mendapatkan jawaban tersebut membuat informasi mengenai kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Simpang Tarok masih menyisakan sejumlah tanda tanya.


Terutama terkait dasar hukum pengamanan barang, status penyitaan, pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi, serta langkah penyidik berikutnya.


Ekskavator dan Tiga Dump Truck Jadi Barang yang Dipertanyakan


Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keberadaan satu unit ekskavator Komatsu warna kuning dan tiga unit dump truck engkel yang disebut telah diamankan dari lokasi.


Keberadaan alat berat dan kendaraan angkutan tersebut menjadi penting dalam proses pengungkapan perkara karena aktivitas pertambangan material galian C umumnya melibatkan rangkaian kegiatan, mulai dari pengerukan, pemuatan, pengangkutan hingga distribusi material.


Karena itu, publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang berada di lapangan saat aktivitas berlangsung, tetapi juga bagaimana penyidik menelusuri keseluruhan mata rantai kegiatan tersebut.


Jika memang aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin sebagaimana dugaan yang sedang ditangani, proses hukum idealnya tidak berhenti hanya pada pekerja atau operator alat berat.


Penyidik perlu memastikan siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang menyediakan alat, siapa yang membiayai operasional, ke mana material dibawa, serta pihak mana yang menerima atau memanfaatkan material hasil pengerukan tersebut.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pertanyaan Besar: Siapa di Balik Aktivitas Tambang?


 NKasus ini menjadi semakin menarik perhatian karena munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan nama berinisial RC dan RH yang disebut-sebut dalam aktivitas di lokasi.


Nama tersebut, sejauh informasi yang diperoleh redaksi, masih sebatas bagian dari informasi lapangan dan belum dapat dipastikan keterlibatannya dalam tindak pidana.


Karena itu, diperlukan pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan apakah nama-nama tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan, sebatas berada di lokasi, atau justru tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang sedang diperiksa.


Pertanyaan mengenai pihak yang berada di balik kegiatan tambang juga menjadi penting.


Sebab, dalam aktivitas pertambangan menggunakan alat berat dan sejumlah armada angkutan, terdapat kebutuhan pembiayaan, pengadaan alat, bahan bakar, operator, transportasi, hingga pemasaran material.


Rangkaian tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap struktur kegiatan secara lebih menyeluruh apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.


Jangan Berhenti pada Pekerja Lapangan


Publik tentu berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang ditemukan berada di lapangan.


Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya dugaan tindak pidana, aparat perlu mengungkap siapa yang menjadi pengendali kegiatan dan siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Penelusuran terhadap dugaan pemodal atau pihak yang membiayai operasional menjadi bagian penting apabila memang terdapat indikasi bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara terorganisasi.


Begitu pula dengan asal-usul alat berat dan kendaraan yang digunakan.


Kepolisian dapat menjelaskan apakah alat tersebut milik pribadi, perusahaan, disewa, atau digunakan berdasarkan hubungan kerja sama tertentu.


Keterangan tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai pola aktivitas pertambangan yang sedang ditangani.


Rantai Distribusi Material Juga Perlu Ditelusuri


Tidak kalah penting adalah menelusuri ke mana material hasil pengerukan dibawa.


Jika material galian C tersebut memang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin sebagaimana dugaan, maka penyidik perlu mendalami rantai distribusinya.


Material tidak berhenti di lokasi pengerukan.


Ada kendaraan pengangkut, lokasi tujuan, kemungkinan pembeli, hingga pihak yang menggunakan atau menjual kembali material tersebut.


Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan, komunikasi antara pihak-pihak terkait, transaksi, serta lokasi tujuan material dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.


Langkah tersebut juga diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh aktivitas di lokasi tambang, tetapi mampu mengurai keseluruhan jaringan apabila memang ditemukan adanya tindak pidana.


Transparansi Menjadi Kunci


Di tengah perhatian publik terhadap persoalan lingkungan dan aktivitas pertambangan tanpa izin, transparansi aparat penegak hukum menjadi sangat penting.


Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses penyidikan.


Setidaknya, kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai apakah kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau telah naik ke penyidikan, berapa barang yang telah diamankan, bagaimana status administrasi barang bukti, serta langkah hukum yang sedang dilakukan.


Keterbukaan tersebut diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.


Sebab, ketika informasi resmi tidak tersedia, ruang publik akan dipenuhi berbagai asumsi dan dugaan yang belum tentu benar.


Menjadi Ujian bagi Kepemimpinan Baru Polda Sumbar


Perkara dugaan tambang ilegal di Simpang Tarok juga mendapat perhatian dalam konteks kepemimpinan baru di lingkungan Polda Sumatera Barat.


Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari dituntut memastikan setiap jajaran di bawahnya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Kasus ini dapat menjadi salah satu momentum untuk menunjukkan bahwa pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan apabila bukti hukum mengarah ke sana.


Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan membutuhkan konsistensi.


Tidak cukup hanya mengamankan alat berat atau kendaraan, tetapi harus ada kejelasan mengenai proses hukum setelah pengamanan dilakukan.


Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap perkara tersebut diproses hingga tuntas sesuai hukum.


Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, kepolisian juga berkewajiban menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


Publik Menunggu Jawaban Resmi


Kasus dugaan tambang ilegal di Simpang Tarok kini berada dalam sorotan publik.


Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban resmi dari aparat penegak hukum, antara lain:

  1. Apa status hukum perkara tersebut saat ini?
  2. Apakah perkara telah masuk tahap penyidikan?
  3. Siapa saja yang telah diperiksa?
  4. Apakah sudah ada tersangka?
  5. Bagaimana status hukum satu unit ekskavator dan tiga dump truck yang diamankan?
  6. Siapa pemilik atau pengguna alat berat tersebut?
  7. Dari mana material hasil pengerukan dibawa?
  8. Siapa pihak yang diduga membiayai aktivitas tersebut?
  9. Apakah dugaan keterkaitan nama RC dan RH telah didalami penyidik?
  10. Apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi material?


Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan persepsi bahwa perkara berhenti setelah pengamanan alat berat.


Pada akhirnya, publik tidak sekadar membutuhkan kabar bahwa alat berat telah diamankan.


Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diproses berdasarkan bukti, dilakukan secara profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Terlebih, persoalan pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut lingkungan, tata kelola sumber daya alam, potensi kerugian negara, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber di lapangan. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait juga akan terus dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan memastikan setiap pihak memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat, pemilik alat berat, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.


Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah redaksi memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.


(Tim)



#PETI #TambangIlegal #Hukum

×
Berita Terbaru Update