Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabut Asap Selimuti Padang, Seluruh Sekolah PAUD hingga SMP Beralih ke PJJ

08 October 2026 | October 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T13:07:44Z

Kabut Asap Selimuti Padang, Seluruh Sekolah PAUD hingga SMP Beralih ke PJJ



D'On, Padang - Kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang membuat aktivitas pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan dihentikan sementara. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring bagi seluruh murid jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.


Kebijakan tersebut mulai diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditetapkan pada Kamis, 8 Oktober 2026.


Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan murid serta seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan kebijakan PJJ diberlakukan karena kondisi kabut asap telah menjadi perhatian yang berkaitan langsung dengan kesehatan warga sekolah.

 

"Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang dan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan murid dan warga satuan pendidikan, dengan ini disampaikan bahwa Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring."


Guru Tetap Masuk, Murid Belajar dari Rumah


Dalam penerapan kebijakan tersebut, aktivitas pendidikan tidak sepenuhnya dihentikan. Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dari sekolah.


Para pendidik tetap hadir di satuan pendidikan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya, meskipun murid tidak datang ke sekolah.


Sementara itu, murid mengikuti pembelajaran dari rumah menggunakan platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.


Materi pembelajaran juga diminta disampaikan secara proporsional. Artinya, proses belajar selama PJJ tetap diarahkan agar efektif tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada murid maupun orang tua.


Keaktifan murid selama mengikuti pembelajaran daring juga diperhitungkan sebagai kehadiran.


Dengan demikian, meskipun tidak berada di ruang kelas secara langsung, murid tetap tercatat mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai mekanisme yang diterapkan sekolah.


Orang Tua Diminta Awasi Anak Selama Jam Belajar


Disdikbud Kota Padang juga menempatkan orang tua atau wali murid sebagai bagian penting dalam pelaksanaan PJJ.


Selama kegiatan belajar berlangsung, orang tua diminta memastikan anak mengikuti pembelajaran dari rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan.


Imbauan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mengurangi paparan terhadap kondisi udara yang terdampak kabut asap.


Yopi menegaskan, anak-anak sebaiknya tetap berada di dalam rumah selama jam belajar. Aktivitas di luar ruangan perlu dibatasi, khususnya ketika tidak ada keperluan yang mendesak.

 

"Orang tua diminta untuk mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, wajib mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai."


Sekolah Tetap Berjalan di Tengah Kondisi Kabut Asap


Penerapan PJJ ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan tidak menghentikan penyelenggaraan pendidikan di Kota Padang. Aktivitas pembelajaran tetap berlangsung, tetapi metode pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi.


Kebijakan tersebut juga memberikan ruang bagi sekolah untuk tetap menjalankan fungsi pendidikan tanpa mengharuskan murid berkumpul di ruang kelas dalam kondisi kualitas udara yang dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kesehatan.


Melalui pembelajaran daring, murid tetap mendapatkan materi dari guru, mengerjakan tugas, serta mengikuti proses pembelajaran dari lingkungan rumah yang diharapkan lebih aman.


Di sisi lain, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap bertanggung jawab memastikan kegiatan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.


Kebijakan PJJ berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang.


Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan murid menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap.


Disdikbud Kota Padang meminta seluruh pihak, mulai dari sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga murid, bersama-sama menjalankan kebijakan tersebut dengan disiplin.


Dengan kolaborasi seluruh pihak, proses pendidikan diharapkan tetap berlangsung secara efektif, sementara risiko kesehatan akibat paparan udara yang terdampak kabut asap dapat diminimalkan.


(Mond)


#Padang #Peristiwa #KabutAsap #Daerah

×
Berita Terbaru Update