Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaksa Bongkar Dugaan TPPU Rp346,7 Miliar Febrie Adriansyah, Uang Diduga Disamarkan Lewat Perusahaan hingga Pembelian Aset

08 October 2026 | October 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T17:02:54Z

Jaksa Bongkar Dugaan TPPU Rp346,7 Miliar Febrie Adriansyah, Uang Diduga Disamarkan Lewat Perusahaan hingga Pembelian Aset



D'On, Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dugaan praktik pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Febrie diduga menyamarkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai fantastis mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990.


Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).


Jaksa menduga uang dan aset tersebut tidak berdiri sendiri. Aliran kekayaan itu disebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, serta jabatan Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus periode 2019-2021 dan kemudian sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2021 hingga Juli 2026.


Dalam dakwaan, jaksa menyebut penerimaan uang tersebut melibatkan sejumlah pihak, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

 

"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan US$440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam persidangan.


Bukan Sekadar Menyimpan Uang, Jaksa Sebut Ada Pola Penyembunyian


Jaksa menguraikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi disebut tidak hanya disimpan, tetapi dialihkan ke sejumlah rekening dan ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan.


Pola tersebut, menurut jaksa, dilakukan untuk membuat asal-usul uang menjadi tidak mudah ditelusuri.


Selain dialihkan melalui rekening dan perusahaan, uang tersebut juga disebut digunakan untuk membeli berbagai bentuk aset. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga emas.


Jaksa juga menduga sebagian uang ditukarkan ke berbagai mata uang asing.


Dengan pola tersebut, jaksa menilai terdapat upaya sistematis untuk mengubah bentuk maupun posisi harta sehingga kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terlihat seperti berasal dari aktivitas usaha atau transaksi yang sah.


Jaksa menyatakan tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

 

"Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pelaksanaan jabatan, kewajiban dan tugas terdakwa (Febrie Adriansyah) selaku direktur penyidikan Jampidsus periode tahun 2019-2021 maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan periode tahun 2021-Juli 2026, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.


Jejak Uang Disebut Masuk ke Berbagai Sektor Bisnis


Yang membuat dakwaan ini menjadi sorotan bukan hanya besarnya nilai uang yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.


Jaksa juga membeberkan dugaan pola penempatan dana ke berbagai sektor usaha.


Dalam persidangan, jaksa menyebut aliran dana tersebut diduga masuk ke sektor kuliner melalui PT Gontran Cherrier dan bisnis penukaran valuta asing melalui PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer).


Tidak berhenti di sana.


Menurut jaksa, dana tersebut juga disebut mengalir ke sejumlah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, antara lain konstruksi, pengangkutan, pertambangan batu bara, pertambangan nikel, perkapalan, perusahaan pembiayaan, serta sejumlah perusahaan lainnya.


Rangkaian transaksi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dari konstruksi perkara TPPU yang didakwakan kepada Febrie.


Sebab, dalam perkara pencucian uang, perpindahan atau perubahan bentuk harta dapat menjadi titik penting untuk menelusuri bagaimana sebuah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana kemudian ditempatkan, dialihkan, atau digunakan.


Jaksa menilai rangkaian tersebut bukan transaksi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta.

 

"Perbuatan terstruktur ini dilakukan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi," pungkas jaksa.


Jaksa Soroti Ketidakseimbangan Penghasilan dan Kekayaan


Jaksa juga menyerang aspek lain yang dinilai penting dalam perkara tersebut, yakni dugaan ketidaksesuaian antara penghasilan resmi Febrie dengan harta kekayaan yang dimilikinya.


Jaksa menyatakan penghasilan Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung dinilai tidak sebanding dengan nilai kekayaan yang didakwakan.


Kondisi tersebut, menurut jaksa, menimbulkan pertanyaan mengenai sumber perolehan harta.

 

"Karena penghasilan resmi terdakwa sebagai direktur penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan dan sebagai Jampidsus pada Kejaksaan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," kata jaksa.


Bagi penuntut umum, ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu bagian dari konstruksi dugaan TPPU yang dibangun dalam dakwaan.


Dari Jabatan Strategis ke Perkara TPPU


Perkara ini menjadi perhatian karena Febrie merupakan pejabat yang pernah menempati posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.


Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan dan pencucian uang tersebut dengan periode ketika Febrie menjalankan kewenangan sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian sebagai Jampidsus.


Dalam dakwaan, periode dugaan TPPU disebut berlangsung pada 2020 hingga 2026.


Jaksa menduga proses tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.


Besarnya nilai transaksi, bentuk aset yang disebut, serta luasnya sektor usaha yang diduga menjadi tempat penempatan dana membuat perkara ini tidak sekadar berbicara mengenai uang tunai.


Jaksa justru menggambarkan adanya rangkaian transaksi dan perubahan bentuk kekayaan yang diduga dirancang agar jejak asal-usul uang menjadi semakin sulit dilacak.


Dakwaan Berlapis Menanti Pembuktian di Persidangan


Atas dugaan tersebut, JPU mendakwa Febrie Adriansyah dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif dengan menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.


Kini, seluruh konstruksi tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.


Sejumlah angka dan transaksi yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan. Begitu pula mengenai asal-usul dana, keterlibatan para pihak, serta tujuan dari setiap transaksi akan menjadi bagian yang harus diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.


Namun satu hal yang membuat perkara ini mencuri perhatian: jaksa tidak hanya mendalilkan adanya penerimaan uang dalam jumlah besar, tetapi juga menggambarkan jejaring penempatan dana yang diduga merambah berbagai perusahaan, sektor bisnis, hingga aset pribadi.


Jika seluruh konstruksi dakwaan tersebut nantinya terbukti, perkara ini akan menjadi salah satu gambaran penting mengenai bagaimana dugaan hasil korupsi dapat ditelusuri melalui perubahan bentuk kekayaan, transaksi antarrekening, investasi perusahaan, pembelian aset, hingga aktivitas bisnis lintas sektor.


Sebaliknya, pembuktian di persidangan tetap menjadi penentu apakah seluruh tuduhan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


(B1)


#Hukum #Nasional

×
Berita Terbaru Update