Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Vegas Club Hentikan Sementara Aktivitas Kelab Malam, Pemko Padang Temukan Izin Bar dan Karaoke Belum Lengkap

21 September 2026 | September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T10:26:46Z

Vegas Club Hentikan Sementara Aktivitas Kelab Malam, Pemko Padang Temukan Izin Bar dan Karaoke Belum Lengkap



D'On, Padang -  Pemerintah Kota (Pemko) Padang menghentikan sementara aktivitas kelab malam di Vegas Club, kawasan Padang Selatan, setelah hasil pengawasan pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan kelengkapan perizinan yang dimiliki pengelola.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Fauzan Ibnovi, mengatakan Vegas Club yang dikelola PT Gunung Mas Inti Sejahtera memang telah memiliki sejumlah perizinan usaha. Namun, menurutnya, kelengkapan perizinan untuk kegiatan bar (KBLI 56301) dan karaoke (KBLI 93292) belum terpenuhi.


“Vegas Club (PT Gunung Mas Inti Sejahtera) saat ini memang memiliki perizinan sah, namun untuk aktivitas kelab malam bar (KBLI 56301) dan karaoke (KBLI 93292), mereka belum mengantongi kelengkapan izin,” kata Fauzan kepada redaksi, Senin (21/9/2026).


Keputusan penghentian sementara tersebut, kata Fauzan, bukan semata-mata berupa tindakan sepihak pemerintah. Langkah itu merupakan hasil pertemuan antara tim pemerintah daerah dengan pihak pengelola Vegas Club.


Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola disebut menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesediaannya menghentikan sementara aktivitas kelab malam sampai seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang dibutuhkan diselesaikan.


“Dari hasil pertemuan kami dengan pihak pengelola beberapa hari lalu, mereka menunjukkan itikad baik dan sepakat secara tertulis untuk menghentikan sementara aktivitas kelab malam sampai mereka mengurus kelengkapan izin,” ujarnya.


Pengawasan Diperketat


Langkah Pemko Padang tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha hiburan di Kota Padang.


Pemko sebelumnya membentuk Tim Gabungan Investigasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha atas inisiatif Sekretaris Daerah Kota Padang. Tim tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan unsur terkait, di antaranya DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, serta Kesbangpol.


Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk memastikan kegiatan usaha di lapangan berjalan sesuai izin yang dimiliki, sekaligus mencegah terjadinya ketidaksesuaian antara jenis usaha yang didaftarkan dengan aktivitas yang benar-benar dijalankan.


Fauzan mengatakan pengawasan ke depan akan dilakukan lebih intensif dengan pendekatan persuasif sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.


“Langkah ke depan, kami akan lebih intensif turun ke lapangan melakukan pengawasan yang persuasif,” ungkapnya.


Menurut Pemko, persoalan perizinan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya dokumen izin, tetapi juga kesesuaian antara kegiatan usaha, tata ruang, ketentuan operasional, serta regulasi sektoral yang berlaku.


Kematian Pengunjung Masih Diselidiki Polisi


Penghentian sementara aktivitas kelab malam Vegas Club juga berlangsung ketika kepolisian masih melakukan penyelidikan atas meninggalnya seorang perempuan berusia 24 tahun di lokasi tersebut pada 13 September 2026.


Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan korban berada di area panggung DJ beredar di media sosial. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, korban kemudian kehilangan kesadaran dan sempat mendapatkan pertolongan sebelum dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.


Kepolisian telah menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penanganan perkara.


Karena itu, Pemko Padang menyatakan belum akan mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun ada atau tidaknya keterkaitan pengelola dengan peristiwa tersebut sebelum proses penyelidikan kepolisian memberikan hasil.


“Untuk operasional kita harus menghormati proses penyelidikan kepolisian dulu,” kata Fauzan.


Sikap tersebut penting karena persoalan perizinan usaha merupakan ranah administratif pemerintahan, sedangkan penyebab kematian pengunjung dan kemungkinan adanya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalaminya.


Kapolresta Padang sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengawasan tempat hiburan malam melibatkan banyak sektor, mulai dari perizinan, aturan waktu operasional, pengawasan izin, hingga aspek ketertiban dan peredaran minuman beralkohol. Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai diperlukan.


Pemko Soroti Kesesuaian Kegiatan dengan Izin


Fauzan menjelaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).


Dalam sistem tersebut, kegiatan usaha memiliki klasifikasi dan persyaratan masing-masing. Karena itu, sebuah badan usaha yang telah memiliki legalitas tidak serta-merta berarti seluruh jenis aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut otomatis telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.


Pemko Padang kini menaruh perhatian pada kesesuaian antara aktivitas usaha dengan izin yang dimiliki.


“Kami akan memperketat kesesuaian tata ruang (zonasi), pengawasan ketertiban umum akan semakin digencarkan bersama Satpol PP,” ujar Fauzan.


Aspek tersebut menjadi penting karena kegiatan hiburan malam tidak hanya berkaitan dengan administrasi usaha, tetapi juga menyentuh persoalan ketertiban umum, tata ruang, jam operasional dan ketentuan lain yang berada pada kewenangan perangkat daerah maupun pemerintah provinsi.


Satpol PP Padang sebelumnya juga menegaskan bahwa pengawasan tempat hiburan malam dilakukan melalui koordinasi lintas instansi karena masing-masing sektor memiliki kewenangan berbeda, termasuk urusan ketertiban umum, perizinan dan perdagangan.


Kewenangan Perizinan Tidak Seluruhnya di Pemko


Fauzan juga menjelaskan bahwa penerbitan izin operasional untuk aktivitas kelab malam tertentu tidak seluruhnya berada di tangan Pemerintah Kota Padang.


Sebagian kewenangan penerbitan perizinan berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berdasarkan ketentuan nasional mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.


Karena itu, apabila dalam proses pengawasan ditemukan persoalan yang berkaitan dengan kewenangan provinsi, Pemko Padang akan berkoordinasi dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang.


Di tingkat kota, Pemko akan memperketat verifikasi terhadap rekomendasi dasar dan aspek yang menjadi kewenangannya agar kegiatan usaha yang berjalan di lapangan benar-benar sesuai dengan kondisi serta ketentuan yang berlaku.


Investasi Tetap Didukung, Kepatuhan Jadi Catatan


Di tengah pengawasan yang diperketat, Pemko Padang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi di sektor hiburan dan pariwisata.


Menurut Fauzan, keberadaan investasi tetap dibutuhkan untuk menggerakkan aktivitas ekonomi dan membuka ruang usaha. Namun, investasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.


“Kami sangat mendukung investasi hiburan dan pariwisata Kota Padang karena ini menggerakkan roda perekonomian, namun ada catatan penting di mana investasi tersebut harus beretika, sejalan dengan kearifan lokal, dan patuh pada tata tertib administrasi,” tutup Fauzan.


Dengan penghentian sementara tersebut, perhatian kini tertuju pada dua proses yang berjalan secara paralel.


Pertama, proses administrasi dan pemenuhan kelengkapan perizinan Vegas Club. Kedua, proses penyelidikan kepolisian untuk mengungkap secara terang penyebab meninggalnya pengunjung pada 13 September 2026.


Pemko Padang memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan diperketat. Sementara untuk perkara kematian pengunjung, kesimpulan mengenai penyebab maupun kemungkinan adanya pelanggaran masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


Artinya, penghentian sementara aktivitas kelab malam Vegas Club saat ini berkaitan dengan persoalan kelengkapan dan kesesuaian perizinan, sementara perkara meninggalnya seorang pengunjung merupakan proses hukum tersendiri yang masih berjalan.


(Mond)


#KlubMalam #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update