
Tiga Ranperda Strategis Masuk DPRD, Pemko Padang Dorong Penguatan Ekraf, Investasi hingga Bisnis Perumda PSM
D'On, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang untuk dibahas lebih lanjut. Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki kaitan erat dengan penguatan kelembagaan pemerintahan, pengembangan ekonomi kreatif dan gastronomi, peningkatan investasi, hingga optimalisasi badan usaha milik daerah.
Penyampaian tiga Ranperda itu dilakukan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kota Padang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
Tiga Ranperda yang disampaikan Pemko Padang terdiri atas Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Dalam penyampaiannya, Fadly menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut bukan sekadar penyesuaian regulasi, tetapi diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan Kota Padang yang terus berkembang.
Menurutnya, perubahan regulasi mengenai perangkat daerah diperlukan agar struktur kelembagaan pemerintahan dapat lebih responsif terhadap arah pembangunan daerah, termasuk penguatan sektor ekonomi kreatif.
Salah satu poin penting yang diusulkan adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Perubahan tersebut, kata Fadly, diharapkan mampu memperkuat penyelarasan program dan kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor yang memiliki potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi Kota Padang.
“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah,” ujar Fadly.
Dorong Padang Jadi Kota Gastronomi
Penguatan ekonomi kreatif tersebut juga tidak dilepaskan dari visi Pemko Padang untuk mengembangkan kota sebagai kota gastronomi.
Fadly menyebut arah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan regulasi yang lebih jelas, sehingga potensi kuliner, budaya, kreativitas masyarakat, pelaku UMKM, hingga sektor pariwisata dapat dikembangkan secara lebih terintegrasi.
Ia mengatakan, pengembangan gastronomi bukan hanya berbicara mengenai makanan dan minuman, tetapi juga bagaimana kekayaan kuliner dan budaya lokal dapat menjadi bagian dari identitas serta kekuatan ekonomi daerah.
Karena itu, selain perubahan nomenklatur perangkat daerah, Fadly juga mendorong adanya pembahasan khusus mengenai regulasi gastronomi Kota Padang.
“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” katanya.
Fadly juga mengaitkan penguatan ekonomi kreatif tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.
Menurutnya, kebijakan daerah perlu diselaraskan dengan arah kebijakan nasional agar pengembangan ekonomi kreatif di Kota Padang memiliki dasar kelembagaan yang kuat dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Selain perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata, Ranperda perubahan perangkat daerah juga memuat penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fadly menilai keberadaan BPBD dalam struktur regulasi perangkat daerah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam penyelenggaraan urusan kebencanaan.
“Penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan,” tegasnya.
Investasi Jadi Perhatian
Ranperda kedua yang diajukan Pemko Padang berkaitan dengan Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.
Fadly menjelaskan, regulasi tersebut dibutuhkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan daya tarik Kota Padang di tengah persaingan antardaerah dalam menarik investasi.
Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penyederhanaan proses perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, hingga dukungan nonfinansial kepada investor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Pemko Padang, kemudahan investasi diharapkan tidak berhenti pada masuknya modal ke daerah. Investasi juga harus memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat melalui terbukanya lapangan pekerjaan, munculnya sektor-sektor ekonomi baru, serta peningkatan penerimaan daerah.
“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” kata Fadly.
Ia berharap regulasi yang disiapkan dapat menciptakan kepastian bagi dunia usaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” lanjutnya.
Dengan demikian, Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat posisi Kota Padang sebagai daerah yang mampu memberikan pelayanan investasi secara lebih cepat, jelas, dan terukur.
Perumda PSM Disiapkan Lebih Adaptif
Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Fadly menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan antara lain untuk menyesuaikan jenis usaha Perumda PSM dengan perkembangan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.
Penyesuaian ini dipandang penting agar ruang gerak usaha Perumda PSM memiliki landasan regulasi yang sesuai dengan klasifikasi usaha yang berlaku.
Lebih jauh, Fadly mendorong agar PSM dapat mengembangkan sejumlah sektor usaha yang dinilai memiliki potensi di Kota Padang.
Di antaranya sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, hingga pengelolaan parkir berbasis digital di sejumlah kawasan strategis.
“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya,” ungkapnya.
Menurut Fadly, optimalisasi sektor-sektor tersebut perlu dibahas secara matang sehingga pengembangan usaha Perumda PSM tidak hanya berorientasi pada aktivitas bisnis, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
“Langkah ini semoga dapat kita bahas agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” tambahnya.
DPRD Siap Bahas Bersama OPD
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian tiga Ranperda tersebut.
Ia menyatakan DPRD Kota Padang siap melakukan pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah, baik melalui pembahasan internal maupun bersama OPD terkait.
“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.
Pembahasan antara legislatif dan eksekutif nantinya menjadi bagian penting untuk memastikan setiap substansi dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang jelas, dapat diterapkan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Padang.
Dengan masuknya tiga Ranperda tersebut ke DPRD, Pemko Padang kini mendorong pembahasan sejumlah agenda strategis secara bersamaan: penataan kelembagaan, penguatan ekonomi kreatif dan gastronomi, penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif, serta pengembangan badan usaha milik daerah.
Jika seluruh proses pembahasan berjalan sesuai tahapan, ketiga regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan baru bagi Pemko Padang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Yang paling menarik, ketiga Ranperda ini memperlihatkan upaya Pemko Padang untuk tidak hanya menyesuaikan aturan dengan perubahan kebijakan nasional, tetapi juga menyiapkan perangkat regulasi untuk mengantisipasi kebutuhan kota ke depan mulai dari ekonomi kreatif dan gastronomi hingga investasi dan transformasi bisnis Perumda PSM.
(Mond)
#Padang #Daerah