
Tertangkap Tangan Curi 13 Karung Beras, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Payakumbuh
D'On, Payakumbuh - Aksi seorang pria berinisial AH (39) yang diduga mengambil belasan karung beras dari sebuah huller atau tempat penggilingan padi di Jorong Gando, Kenagarian Piobang, berakhir setelah aksinya diketahui pemilik usaha, Rabu (23/9/2026) sore.
AH, warga Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, diamankan setelah diduga mengambil sebanyak 13 karung beras dengan total berat sekitar 130 kilogram dari lokasi tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berada di lokasi, gerak-gerik AH diketahui oleh pemilik usaha. Pemilik kemudian bersama sejumlah saksi mengamankan pria tersebut dan selanjutnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut. Pelapor, sejumlah saksi, maupun terduga pelaku dimintai keterangan guna memastikan rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Menurut IPTU Andrio, setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik kemudian melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Andrio, Kamis (24/9/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 13 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 130 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru yang diduga digunakan oleh AH dalam perkara tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Terduga pelaku juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami kronologi serta motif dan rangkaian perbuatannya.
Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan, keterangan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta alat bukti yang berhasil diamankan.
IPTU Andrio juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan prosedur hukum dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, AH disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap AH selanjutnya dilakukan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pemilik usaha dan tempat penyimpanan hasil pertanian, agar meningkatkan pengawasan terhadap barang maupun aktivitas di lingkungan usahanya. Kecepatan pemilik dan saksi dalam mengetahui dugaan aksi tersebut turut membantu kepolisian dalam mengamankan barang bukti dan menangani perkara lebih lanjut.
(Mond)
#Kriminal #Pencurian #KotaPayakumbuh